



Arahan Menkeu Purbaya, Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce Hingga Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
– Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan pajak terhadap e-commerce, khususnya yang dilakukan melalui platform marketplace digital. Penundaan ini dilakukan hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level yang lebih stabil, yakni di angka 6 persen.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan keputusan tersebut mengikuti arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Yang bisa saya jawab dulu memang ini ada arahan terbaru dari Pak Menteri yang terkait dengan pajak e-commerce. Tapi sifat daripada pajak kita itu kan self-assessment ya,” kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (12/10).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pajak di Indonesia tetap berbasis pelaporan mandiri. Artinya, kata dia, siapa pun yang telah memiliki penghasilan di atas ambang batas tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara jujur.
“Artinya memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu gitu ya, kalau katakanlah UMKM penghasilannya sudah di atas 500 juta per tahun, maka dengan sendirinya mereka harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak,” tambahnya.
Sementara itu dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, fokus pemerintah adalah menunjuk platform marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berjualan di dalamnya. Namun, pelaksanaannya kini ditangguhkan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Tapi kalau memang di PMK yang sudah kita desain, ini kan terkait dengan penunjukan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berpartisipasi di platform. Nah itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6%,” ujar Bimo.
Ia juga menyebutkan bahwa arahan awal dari Menteri Keuangan sudah disampaikan sejak Februari. Namun, keputusan akhir diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru.
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pengumpulan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Melalui Perdagangan Sistem Elektronik.
Tag: #arahan #menkeu #purbaya #pemerintah #tunda #pajak #commerce #hingga #ekonomi #tumbuh #persen