PIK 2 Dicoret dari PSN, Pemerintah Sebut Tak Sesuai Tata Ruang
Kawasan PIK 2 tetap aman dari banjir berkat penerapan teknologi Polder System ala Belanda yang membentengi garis pantai dan mengatur tata air secara canggih.(Dok. Agung Sedayu Group)
12:20
13 Oktober 2025

PIK 2 Dicoret dari PSN, Pemerintah Sebut Tak Sesuai Tata Ruang

Presiden Prabowo Subianto mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengubah Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN. Regulasi baru ini ditetapkan pada 24 September 2025.

Dalam aturan itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya tercatat di urutan PSN nomor 226 untuk sektor pariwisata, resmi dihapus.

Kawasan PIK 2 dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut proyek ini bermasalah dari sisi tata ruang.

“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama,” ujarnya.

Nusron menambahkan, sebagian besar lahan PIK 2 berada di wilayah hutan lindung. Dari total luas 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare masuk kategori hutan lindung.

“Dan hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi,” kata Nusron.

Langkah pencoretan ini menandai perubahan arah kebijakan pemerintah terhadap proyek yang sebelumnya berstatus strategis, dengan fokus lebih ketat pada kesesuaian tata ruang dan lingkungan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Proyek PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)

Tag:  #dicoret #dari #pemerintah #sebut #sesuai #tata #ruang

KOMENTAR