



Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat
Pemerintah menjelaskan aturan terkait legalisasi sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD.
Dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.
"Jadi kami akan fasilitasi terhadap kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi, UMKM, atau BUMD," jelas Yuliot di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Berdasar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, lanjut Yuliot, pemerintah juga akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.
“Kalau dalam jangka empat tahun itu tidak ada perbaikan, maka dilakukan penegakan hukum. Tapi ini bagian dari pembinaan juga, termasuk melengkapi legalitas dan memastikan sumur rakyat tetap bisa berproduksi,” ungkapnya.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah ditandatangani sejak 3 Juni 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini di antaranya demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan ruang yang adil dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat.
Bahlil juga meyakini kebijakan tersebut akan turut meningkatkan angka lifting minyak nasional. Sebab berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
"Jadi itu sebenarnya tujuannya,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Ketua Umum Partai Golkar tersebut lalu menekankan bahwa legalisasi ini hanya akan diberikan bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah lebih dulu beroperasi. Penekanan itu ia sampaikan lantaran masih banyak pihak yang salah mengartikan maksud dari tujuan kebijakan ini.
"Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Tag: #tadinya #ilegal #sumur #minyak #rakyat #boleh #beroperasi #legal #tapi #dengan #syarat