Dukung Bisnis Legal dan Efisien, Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas TBB
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Mohamad Saptari saat menyerahkan izin toko bebas bea cukai (TBB) kepada PT Yangban Amerta Nawasena, Rabu (25/6/2025).(Dok. Bea Cukai)
11:24
30 Juni 2025

Dukung Bisnis Legal dan Efisien, Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas TBB

- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin toko bebas bea cukai (TBB) kepada PT Yangban Amerta Nawasena, Rabu (25/6/2025).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta Mohamad Saptari mengungkapkan bahwa pemberian izin ini menjadi langkah strategis dalam mendukung lingkungan bisnis yang legal, efisien, dan berdaya saing.

Selain itu, terbitnya izin TBB tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Melalui pemberian izin ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara maksimal untuk mendukung kegiatan industrinya,” ujar Saptari dalam keterangan pers, Senin (30/6/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan izin TBB harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Yangban Amerta Nawasena menerima izin TBB setelah memaparkan proses bisnis mereka sebagai salah satu prosedur dan persyaratan permohonan fasilitas.

TBB tersebut berlokasi di Gedung Midplaza, Jakarta Pusat, dengan visi menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi penggerak sektor ekonomi.

Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas TBB untuk mendukung legalitas dan efisiensi distribusi usahanya.

Sekilas tentang TBB

Toko bebas bea (TBB) atau duty free shop adalah fasilitas kepabeanan yang menjual barang-barang impor dan lokal kepada pihak tertentu, seperti anggota korps diplomatik atau pejabat internasional beserta keluarganya di Indonesia.

TBB umumnya dapat ditemukan di beberapa tempat strategis, seperti terminal keberangkatan internasional, pelabuhan utama, tempat transit di bandara atau pelabuhan internasional, serta di dalam kota dengan ruang penimbunan dan penjualan.

Barang yang dibeli di TBB dibebaskan dari bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan biaya tersebut berlaku selama pembelian dilakukan oleh pemegang kartu kendali resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Fasilitas TBB dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Tag:  #dukung #bisnis #legal #efisien #kanwil #cukai #jakarta #terbitkan #izin #fasilitas

KOMENTAR