



Ekonom Soroti Kepastian Hukum RI, Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
– Ekonom Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menyoroti lemahnya kepastian hukum di Indonesia yang dinilainya menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi.
Ketidakpastian hukum di Indonesia dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti China dan Vietnam.
Menurutnya, meskipun sistem politik di China menekan demokrasi, kepastian hukum bagi investor sangat kuat.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.
Bahkan di Vietnam, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti kemudahan memperoleh jaminan penggunaan lahan jangka panjang bagi investor asing.
“Di Indonesia, untuk menyewa atau membeli lahan prosedurnya berbelit-belit. Belum lagi pungutan resmi maupun tidak resmi yang kerap dihadapi pengusaha. Mengurus legalitas usaha bisa bertahun-tahun, dan ini menciptakan ketidakpastian ekonomi. Investor sulit memprediksi keuntungan yang dapat diperolehnya,” jelas Eugenia dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, sektor-sektor yang paling terdampak oleh ketidakpastian hukum adalah sektor yang membutuhkan lahan seperti industri manufaktur dan perkebunan terutama sektor industri kelapa sawit.
Eugenia menilai, meskipun jasa perdagangan seperti ekspor tidak terlalu terganggu seperti halnya produksi barang di sektor hilir, mereka juga menghadapi kendala ketidakpastian hukum yang tidak kalah berat.
Dia juga mengkritisi banyaknya pungutan, lambannya birokrasi, serta tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi RI.
Hal ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan membuat calon investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Kalau kepastian hukum tidak jelas, kepastian ekonomi pun tidak ada. Investor pasti akan memilih tempat yang lebih pasti keuntungannya” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keadilan dan kepastian untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Yusril prihatin fenomena ketidakpastian hukum yang marak terjadi, khususnya terkait kepemilikan aset perusahaan dan tanah.
Ia mencontohkan bagaimana sebuah PT yang telah disahkan secara resmi, bisa tiba-tiba berpindah tangan tanpa kejelasan. Padahal, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Yusril juga menyoroti pertumbuhan ekonomi yang melambat di kuartal I 2025.
Dia menilai ketidakpastian hukum sebagai salah satu faktor penting. Faktor lain yang memperlambat laju pertumbuhan ekonomi adalah, efisiensi APBN dan dinamika global seperti kebijakan ekonomi Amerika Serikat dan konflik geopolitik.
“Kalau pengeluaran pemerintah turun karena efisiensi, sudah pasti pertumbuhan ekonomi turun. Sektor pariwisata, misalnya, sangat terkena dampaknya. Belum lagi konflik seperti di Timur Tengah bisa mengganggu logistik ekspor impor barang,” jelas dia.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 sebesar 4,87 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,11 persen.
Meski demikian, Eugenia menekankan pentingnya sinergi dunia usaha dan pemerintah. Dunia usaha, harus terus memberikan masukan konstruktif melalui asosiasi seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi.
IMF memproyeksikan ekonomi Indonesia 2025 akan tumbuh di bawah 5 persen,
“Mereka itu yang tahu langsung kondisi lapangan. Pemerintah harus terbuka pada masukan, jangan sampai pengusaha hengkang ke negara lain seperti Vietnam,” tegasnya.
Menyoal sikap pemerintah yang dinilai lebih tegas terhadap pengusaha di era sekarang, Eugenia menyatakan hal tersebut tidak selalu negatif.
“Lebih keras daripada pemerintahan sebelumnya, iya. Tapi dalam jangka panjang bisa berdampak positif kalau dibarengi dengan konsistensi dan komunikasi yang baik seperti soal kebijakan efisiensi,” ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi Tetap I Kajian Ekonomi Global Strategis Kadin Indonesia, Dinna Prapto Raharja mengungkapkan bahwa dunia usaha bergerak berdasarkan kalkulasi yang cermat, tak hanya terkait faktor internal perusahaan, tetapi juga ekosistem berbisnis secara keseluruhan.
Menurut Dinna, ketidakpastian hukum dalam bentuk perubahan aturan mendadak atau sengketa lahan dapat mengguncang kepercayaan investor.
“Tidak ada pebisnis yang mau terkejut-kejut karena lahan diambil atau aturan main diubah semena-mena. Tanpa kepastian hukum, pengusaha akan semakin berhati-hati untuk menanamkan modal,” kata Dinna.
Salah satunya industri sawit yang juga membutuhkan kepastian hukum karena kontribusinya besar dalam perekonomian nasional.
Tag: #ekonom #soroti #kepastian #hukum #hambat #pertumbuhan #ekonomi #investasi