



Simak Ketentuan Terbaru Bagasi Penumpang untuk Kereta KAI
- Menyambut masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang termasuk memperhatikan ketentuan bagasi dan segera memanfaatkan promo tarif yang tersedia sebelum kehabisan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea, dengan ketentuan maksimal berat 20 kg, volume 100 dm kubik (dimensi 70x48x30 cm), dan maksimal 4 koli.
“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ujar Anne dalam siaran persnya, Senin (23/6/2025).
Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm kubik.
Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan.
KAI juga mengingatkan bahwa beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk binatang hidup, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, senjata api atau senjata tajam, benda mudah meledak atau terbakar hingga barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding.
Tag: #simak #ketentuan #terbaru #bagasi #penumpang #untuk #kereta