PAMJAKI: Co-Payment Bantu Jaga Sustainabilitas Industri Asuransi Swasta
Diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/06). (Istimewa)
16:54
21 Juni 2025

PAMJAKI: Co-Payment Bantu Jaga Sustainabilitas Industri Asuransi Swasta

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Menyikapi kebijakan tersebut, Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) mengimbau agar para anggotanya ikut mengedukasi nasabah asuransi supaya lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.

Menurut Ketua Umum PAMJAKI, Andi Afdal, co-payment diperlukan untuk mengendalikan moral hazard berupa pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi. Andi mengatakan bahwa perlu ada transparansi biaya yang dibayarkan asuransi swasta untuk menanggung pelayanan kesehatan nasabahnya.

Jika para nasabah paham dan sadar besarnya nilai layanan asuransi swasta, diharapkan mereka bisa menggunakan asuransinya dengan lebih bertanggung jawab

“Fenomena pemanfaatan asuransi swasta yang berlebihan banyak terjadi di lapangan. Co-payment ini upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu kita dorong, kita edukasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan asuransi kesehatan untuk memperoleh layanan yang benar-benar diperlukan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/06).

Senada dengan hal tersebut, Insurance Operations & Health Consultan, Dian Budiani mengungkapkan bahwa pemanfaatan yang berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menimbulkan concern tersendiri bagi regulator terhadap pertumbuhan industri asuransi swasta.

Menurutnya, OJK ingin pertumbuhan industri asuransi kesehatan swasta tetap berjalan sehat, sehingga muncullah kebijakan co-payment tersebut.

“Saya juga melihat OJK sudah membuka ruang diskusi yang cukup panjang dan melibatkan industri asuransi kesehatan sebelum kebijakan ini terapkan. Di negara-negara lain yang sudah menerapkan co-payment, biasanya teknisnya lebih ribet. Namun tujuannya sama, agar nasabah ikut serta aktif menentukan perlu-tidaknya ia mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga harus menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabahnya dengan baik,” jelas Dian.

Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan, dr. Hasbullah Thabrany, mengungkapkan bahwa kebijakan co-payment ini dinilainya bisa membuat masyarakat tetap ter-cover tanpa mematikan asuransi swasta. Menurutnya, tujuan akhir dari co-payment adalah meminimalisir konsumsi layanan yang tidak perlu, sehingga menghasilkan harga efektif yang dibayar ketika nasabah berobat.

“Harga efektif layanan pada tertanggung adalah harga yang dibayar untuk risiko sendiri. Risiko sendiri ini wajib tertulis dalam polis asuransi. Yang wajib ada, pencantuman rincian dan besaran risiko sendiri dalam polis atau manfaat aturan asuransi swasta yang diatur oleh OJK,” katanya.

Di sisi lain, terbitnya kebijakan co-payment juga mendapat respon oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif OJK dalam mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor asuransi kesehatan.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta bisa memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di samping memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga bisa membayar sendiri selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peserta tersebut naik kelas rawat yang lebih tinggi,” kata Rizzky.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #pamjaki #payment #bantu #jaga #sustainabilitas #industri #asuransi #swasta

KOMENTAR