ICDX Catat Sejarah Baru, Jadi Bursa Derivatif Valas Resmi di Bawah BI
ICDX resmi mendalatkan izin untuk menjual Renewable Energy Certificate (REC). (Dok.ICDX )
16:08
20 Juni 2025

ICDX Catat Sejarah Baru, Jadi Bursa Derivatif Valas Resmi di Bawah BI

– Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat sejarah baru di industri keuangan nasional. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) ini resmi terdaftar sebagai penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI).

Kepastian ini dituangkan dalam surat resmi Bank Indonesia nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang disampaikan kepada ICDX. Dengan penetapan ini, ICDX menjadi Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia untuk penyelenggaraan bursa derivatif pasar uang dan valuta asing.

“Dengan terdaftarnya ICDX secara resmi di Bank Indonesia, ekosistem penyelenggara pasar dan kliring derivatif PUVA di bawah pengawasan BI kini telah lengkap,” kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam ekosistem ini, ICDX berperan sebagai bursa, Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas. Indonesia Clearing House sebelumnya juga telah diakui sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA pertama oleh BI.

Fajar menambahkan, pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi ICDX yang sejak 2009 telah berpengalaman sebagai bursa penyelenggara pasar uang dan valuta asing di perdagangan berjangka komoditi. Selama ini ICDX mengelola berbagai platform seperti pasar valas derivatif OTC dan pasar valas multilateral (GOFX).

“Ke depan, kami siap mendukung agenda Bank Indonesia, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing melalui Bursa Berjangka,” ujar Fajar.

Menurut dia, berbagai inisiatif strategis telah disiapkan ICDX, mulai dari pengembangan teknologi untuk mendukung perdagangan PUVA, sistem transaksi komprehensif demi efisiensi dan transparansi pasar, hingga sinergi roadmap produk strategis di bawah regulasi BI.

“ICDX juga akan bersinergi dengan Bank Indonesia untuk mendorong inovasi metodologi, penguatan kapabilitas dan integritas pasar, sebagai sarana penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Sinergi ini diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan nasional secara lebih inklusif,” papar Fajar.

Ia menegaskan, kolaborasi antara Bursa, otoritas, dan lembaga kliring merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar uang dan valuta asing, yang dinilainya memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.

“Untuk mewujudkan potensi itu, diperlukan kolaborasi, penguatan kapasitas, dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan,” tegas Fajar.

Sebagai informasi, sebelumnya pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), wewenang pengaturan dan pengawasan produk derivatif tersebut dialihkan ke Bank Indonesia.

 

Tag:  #icdx #catat #sejarah #baru #jadi #bursa #derivatif #valas #resmi #bawah

KOMENTAR