



Daya Saing Kawasan Industri Didorong Lewat HGBT dan RUU Baru
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran kawasan industri sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Beberapa kebijakan strategis yang dinilai dapat meningkatkan daya saing kawasan industri adalah penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan perumusan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan HGBT dinilai mampu menekan biaya produksi dan mendongkrak efisiensi operasional, dua elemen penting bagi pelaku industri di kawasan industri.
"Kawasan industri selama ini terbukti menjadi katalis pertumbuhan investasi dan pemerataan sektor industri di daerah. Artinya, perannya sangat vital bagi ekonomi nasional," ujarnya.
Meski begitu, Agus mengakui implementasi HGBT belum berjalan optimal di semua kawasan industri, meskipun kebijakan tersebut sudah ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dia menegaskan bahwa seluruh kementerian terkait termasuk Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan, telah menyepakati semua poin dalam Perpres HGBT, tanpa perbedaan pandangan.
"Tingginya harga gas masih menjadi persoalan klasik. Kami akan perjuangkan agar pasokan gas untuk kawasan industri tetap tersedia dan kompetitif," tegasnya.
Sebagai solusi, Menperin bahkan membuka opsi bagi kawasan industri untuk mengimpor gas dari luar negeri dengan syarat harga kompetitif dan sesuai regulasi. Langkah ini dianggap penting mengingat pasokan gas nasional yang terbatas dan kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat.
Selain fokus pada energi, Kemenperin juga mengajak HKI dan para pelaku kawasan industri untuk aktif dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat dalam tata kelola dan pengembangan kawasan industri yang modern dan berkelanjutan.
Agus juga menyoroti pentingnya penghitungan kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional secara kuantitatif. Hal ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data yang akurat dan berdampak nyata.
Menurut Agus, kawasan industri tak hanya menyediakan infrastruktur bagi sektor manufaktur, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan. "HKI telah menjadi mitra penting pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengembangan kawasan industri yang berdaya saing," ujar Agus.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan komitmennya untuk membawa HKI menjadi lebih proaktif dalam menyuarakan aspirasi anggota dan menjalin kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan investor.
"Kita akan lebih agresif dalam membentuk ekosistem kawasan industri yang siap menghadapi kebutuhan masa depan," tegasnya.
Menurut Akhmad, saat ini Indonesia memiliki 170 kawasan industri dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, tercatat penambahan 52 kawasan industri baru.
"Ini sinyal kuat bahwa sektor ini tetap menjadi primadona investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," urainya.
Namun demikian, sambung Akhmad, pengembangan kawasan industri masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. "Seperti lambatnya perizinan, minimnya konektivitas infrastruktur, dan ketersediaan energi ramah lingkungan dengan harga bersaing," tambahnya.
Data Perkembangan Jumlah Kawasan Industri
Tahun Jumlah Kawasan Industri
2020 118
2021 111
2022 138
2023 165
2024 170
Sumber grafis: Diolah dari berbagai sumber
Tag: #daya #saing #kawasan #industri #didorong #lewat #hgbt #baru