Penerimaan Pajak hingga November 2025 Capai Rp 1.634 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 November 2025, penerimaan pajak baru sebesar Rp 1.634 triliun atau 78,7 persen dari target Rp 2.076,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan capaian tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 1.688,6 triliun.
"Penerimaan pajaknya Rp 1.634 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 269 triliun Dan PNBPnya Rp 444,9 triliun. penerimaan pajak bruto hingga November 2025 mencapai Rp 1.985,48 triliun, tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ilustrasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Dari sisi jenis pajak, PPh Badan terealisasi sebesar Rp 263,58 triliun, turun 9 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp 218,31 triliun, masih terkontraksi 7,8 persen (yoy).
Penerimaan dari PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 305,43 triliun, tumbuh 1,4 persen (yoy). Adapun PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 660,77 triliun, terkontraksi 6,6 persen.
Hingga November 2025, pajak lainnya mencapai Rp 186,33 triliun atau tumbuh 21,5 persen. Penerimaan ini berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan ke dalam PPh atau PPN setelah pelaporan SPT.
“Ini adalah fitur yang ada di dalam Coretax kita, jadi wajib pajak itu bisa membayar terlebih dahulu, lalu kemudian nanti di official kan pembayarannya itu kategorinya di official kan setelah dia menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” ujar Suahasil.
Secara bulanan, kinerja pajak neto mulai menunjukkan perbaikan.
Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5 persen secara month on month (mtm), membaik dibandingkan Oktober 2025 yang hanya tumbuh 0,7 persen dan Agustus 2025 yang sempat mencatat kontraksi.
Tag: #penerimaan #pajak #hingga #november #2025 #capai #1634 #triliun