



Menteri PKP Diskusi dengan Satgas Perumahan Soal Rumah Subsidi 18 Meter
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo untuk berdiskusi terkait draf perubahan aturan luas rumah subsidi.
Dalam diskusi itu, Ara, sapaannya, mengaku dirinya telah memberikan penjelasan kepada Hasyim mengenai pengadaan rumah subsidi 18 meter persegi.
“Oh kita sampaikan terbuka sama Pak Hashim dan Pak Hashim kan memang sangat membantu saya yah,” ujarnya kepada media di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Denah rumah subsidi ukuran 18/25 dan 18/30
Namun Ara tidak banyak bicara ketika ditanyakan pendapat Hashim mengenai rumah subsidi 18 meter persegi tersebut.
Ara bilang dirinya berencana mengajak Hashim untuk melihat beberapa contoh rumah subsidi 18 meter persegi.
“Nanti saya akan pada waktunya ajak Pak Hasyim untuk melihat yang di beberapa contoh, saya jelaskan (nanti),” katanya.
Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi disebut bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan.
Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian PKP.
Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Tag: #menteri #diskusi #dengan #satgas #perumahan #soal #rumah #subsidi #meter