Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS, Kontraktor Bisa Usulkan Perluasan Wilayah Kerja
ILUSTRASI. Blok Banyu Urip yang dikelola Exxonmobil telah menggunakan teknologi CCS/CCUS sejak pertama didirikan. (Exxonmobil)
14:27
31 Januari 2024

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS, Kontraktor Bisa Usulkan Perluasan Wilayah Kerja

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 14 Tahun 2024 ini diundangkan dan ditetapkan kemarin, Selasa, 30 Januari 2024.

Beberapa poin penting dalam Perpres 14 Tahun 2024 adalah sebagai berikut, mengutip lampiran yang diunduh dari laman setneg.go.id, Rabu (31/1).

- Pasal 2 ayat (2), menyebut selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (eksplorasi dan eksploitasi), di Wilayah Kerja dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.

- Kemudian, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa penyelenggaraaan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

- Sementara pada Pasal 3 disebutkan, penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.

- Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

- Kontrak Kerja Sama yang belum memuat ketentuan CCS mesti dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3).

- Pasal 5 ayat (7) mengatur, rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.

- Kemudian pada Pasal 5 ayat (8) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

- Pasal 8 ayat (5) mengatur, dalam hal ZTI (zona target injeksi) pada Wilayah Kerja meluas ke luar Wilayah Kerja dan dapat dimanfaatkan sebagai tempat Penyimpanan Karbon, Kontraktor melalui SKK Migas dapat mengusulkan perluasan Wilayah Kerja kepada Menteri.

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon and Capture Storage (CCS) sempat ditanyakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres nomor urut 03 Mahfud MD dalam debat kedua pilpres 2024, Jumat (22/12). Namun saat itu jawaban Mahfud MD dinilai masih mengambang.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #presiden #jokowi #terbitkan #perpres #tahun #2024 #tentang #penyelenggaraan #kontraktor #bisa #usulkan #perluasan #wilayah #kerja

KOMENTAR