



Menteri Maman Sebut Izin Usaha Pertambangan UMKM Berbeda dengan Ormas
- Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan izin usaha pertambangan (IUP) antara organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM berbeda.
Adapun kedua entitas ini diprioritaskan atau dibolehkan pemerintah untuk mengelola tambang.
Menurutnya, badan hukum UMKM dan ormas berbeda, sehingga IUP keduanya pun bakal tak sama. “Beda-beda, secara entitas badan hukum kan berbeda jauh,” ujar Maman saat ditemui di gedung Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Untuk diketahui, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian IUP.
Dengan revisi itu, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.
Lewat perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat keagamaan, pelaku UMKM, termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM.
Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Maman menyebut, pemerintah menyepakati bahwa UMKM harus membentuk badan usaha yang ada di daerah sebagai syarat mendapatkan IUP.
“Salah satu usulan dari kami dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu di daerah tempat pengajuan tambangnya,” beber dia.
“Sebetulnya begini, yang harus dilihat ini, ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, di seluruh Indonesia untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini,” lanjut Maman.
Tag: #menteri #maman #sebut #izin #usaha #pertambangan #umkm #berbeda #dengan #ormas