



Pendanaan Kopdes Merah Putih Berisiko Bebani APBN dan Tambah Kredit Macet Bank Himbara
- Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan bahwa skema pendanaan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan risiko kredit macet di bank-bank milik negara (Himbara).
Menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih akan dibebankan kepada APBN, APBD, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan sumber lainnya.
Dalam laporan COREinsight terbaru, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membangun satu unit Kopdes Merah Putih mencapai Rp 5 miliar.
Dengan demikian, untuk membangun 80.000 unit Kopdes Merah Putih tahun ini, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 400 triliun dari APBN.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga mengamanatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan pendanaan dan penyaluran sumber dana dari APBN 2025.
Dua skema yang tengah dipertimbangkan adalah pendanaan dari APBN yang disalurkan melalui Himbara untuk membiayai infrastruktur awal koperasi dan skema pembiayaan yang mengandalkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat Himbara.
Namun, CORE Indonesia mencatat bahwa banyak dari Kopdes Merah Putih ini masih baru dan belum berpengalaman dalam mengelola modal usaha, sehingga risiko gagal bayar atau kredit macet sangat tinggi.
CORE Indonesia menekankan pentingnya pemerintah untuk berhati-hati dan memastikan bahwa setiap Kopdes Merah Putih yang dibentuk dapat menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar tidak meningkatkan kredit macet (non-performing loan) di Himbara. "Sebagian besar koperasi desa ini baru dibentuk, risiko gagal bayar cukup tinggi. Jika tidak dikelola hati-hati, skema ini bisa menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional, terutama Himbara," tambah CORE Indonesia.
Selain itu, kehadiran Kopdes Merah Putih juga dianggap dapat menyulitkan perencanaan dan optimalisasi penggunaan dana desa.
Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana desa ke koperasi Merah Putih.
CORE Indonesia mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kualitas pembangunan ekonomi desa, karena modal dan sumber daya desa terserap untuk program yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan lokal.
"Semangat koperasi mestinya tumbuh dari partisipasi dan inisiatif warga, bukan lewat instruksi dari pusat," tegas CORE Indonesia.
Sebagai informasi, tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa.
Presiden Prabowo dijadwalkan meluncurkan 80.000 Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, meskipun Kopdes ini baru akan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Berdasarkan pernyataan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, hingga 28 Mei 2025, sebanyak 60.806 unit Kopdes Merah Putih telah terbentuk.
Tag: #pendanaan #kopdes #merah #putih #berisiko #bebani #apbn #tambah #kredit #macet #bank #himbara