



Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah memberikan persetujuan pengelolaan tambang kepada suatu perusahaan.
Hal itu disampaikannya merespons keberadaan tambang nikel di pulau-pulau kecil yang berada di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hanif juga mengingatkan sudah ada yurisprudensi atau keputusan hukum terdahulu yang menjadi rujukan dalam pemberian izin pertambangan di suatu wilayah.
Sehingga Hanif mendorong agar ke depannya yurisprudensi itu jadi perhatian pemerintah.
"Ada yurisprudesi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang terkait dengan kegiatan penambangan di pulau-pulau Kecil. Ini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan (Kementerian) LH ya," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025) dilansir siaran Kompas TV.
"Ini menjadi rujukan kita pada saat mempertimbangkan persetujuan lingkungan yang harus kita kemudian review atau kita evaluasi kembali," tegasnya.
Hanif kemudian menjelaskan sejumlah aturan hukum yang harus diperhatikan sebelum melakukan eksplorasi di pulau-pulau kecil.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007, kawasan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan.
Lalu aturan itu dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 tahun 2022.
"Jadi keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berdasarkan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2022," papar Hanif.
Putusan itu sebelumnya terkait dengan kasus tambang yang ada di pulau kecil di Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Ada suatu perusahaan yang kemudian digugat oleh masyarakat dan MA memenangkan masyarakat tersebut meskipun perusahaan tersebut sudah sangat lengkap dokumennya," ungkap Hanif.
Kemudian karena kalah di MA, perusahaan tersebut melakukan gugatan akhir di Mahkamah Konsitusi (MK).
MK justru semakin memperkuat keputusan MA tersebut dengan menetapkan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 2023.
Pengecualian untuk tambang nikel PT Gag Nikel
Adapun dalam penjelasannya, Menteri Hanif juga menjelaskan kondisi salah satu tambang nikel di Pulau Gag yang merupakan bagian dari kawasan Raja Ampat.
Ia bilang, tambang nikel itu dioperasikan oleh PT Gang Nikel (PT GN).
Luas Pulau Gag sendiri 6.300 kilometer persegi sehingga termasuk ke dalam pulau kecil.
Sedianya berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pulau kecil dikecualikan untuk pengelolaan pertambangan.
Namun, PT GN dikecualikan dari aturan tersebut karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin.
"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004," ungkap Hanif.
"Jadi intinya perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka. Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004," paparnya.
Menurut Hanif, semua perizinan kegiatan tambang oleh di Pulau Gag telah dipenuhi oleh PT GN.
Di antaranya izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan hingga izin untuk pinjam pakai karena PT Gag beroperasi di kawasan hutan lindung.
Tag: #buntut #tambang #nikel #raja #ampat #menteri #ingatkan #putusan #soal #larangan #pertambangan #pulau #kecil