Indonesia Nomor 122 dari 122 Negara soal Hambatan Ekspor dan Impor
Ilustrasi ekspor impor, kegiatan ekspor dan impor. (PIXABAY/PETER LINDENAU)
23:16
11 Mei 2025

Indonesia Nomor 122 dari 122 Negara soal Hambatan Ekspor dan Impor


– Indonesia menempati peringkat paling buncit dalam daftar negara dengan hambatan perdagangan internasional terbanyak di dunia. Posisi ini tercermin dalam laporan International Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang dirilis lembaga riset kebijakan asal Amerika Serikat, Tholos Foundation.

Indeks tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 122 dari total 122 negara yang dikaji. Skor rendah Indonesia disebabkan tingginya hambatan dalam aktivitas ekspor dan impor, mulai dari tarif perdagangan, pembatasan layanan, hingga regulasi teknis lainnya.

“Indonesia berada di urutan terakhir dalam pilar layanan dan menjadi studi kasus dalam laporan TBI 2025 karena pembatasan terhadap produk iPhone yang gagal masuk pasar akibat persyaratan konten lokal,” tulis Tholos Foundation dalam laporannya, dikutip Minggu (11/5/2025).

Laporan TBI mengukur sejauh mana hambatan perdagangan langsung dan tidak langsung diterapkan di berbagai negara. Hambatan langsung meliputi tarif, hambatan non-tarif (non-tariff barriers/NTB), serta pembatasan layanan.

Sementara hambatan tidak langsung mencakup logistik, perlindungan kekayaan intelektual, regulasi digital, hingga keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh skor total 5,84. Skor tersebut berasal dari aspek tarif sebesar 7,11 (peringkat 109), pembatasan layanan 8,15 (peringkat 122), NTB 2,1 (peringkat 79), dan fasilitasi perdagangan 6,0 (peringkat 87).

Sebaliknya, lima negara dengan hambatan perdagangan terendah di dunia alias paling terbuka adalah Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang.

Di kawasan Asia, Indonesia bersanding dengan Vietnam (peringkat 117) dan Thailand (peringkat 118) sebagai negara yang masih menerapkan berbagai pembatasan dalam kegiatan ekspor-impor.

“Wilayah Asia Timur dan Pasifik memiliki rentang ekstrem. Di satu sisi, Hong Kong dan Singapura menempati posisi tertinggi. Di sisi lain, Indonesia dan Vietnam justru mencatat skor buruk dalam pilar tarif dan layanan,” tulis Tholos Foundation.

Salah satu contoh kebijakan yang menjadi sorotan adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang disebut membatasi akses produk asing ke pasar domestik. Dalam laporan TBI, kebijakan ini disebut sebagai penghalang bagi masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.

Laporan ini menambah sorotan terhadap kebijakan perdagangan Indonesia yang sebelumnya juga menjadi perhatian Amerika Serikat dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2024.

AS menilai berbagai regulasi lokal, termasuk kewajiban sertifikasi halal dan TKDN, sebagai hambatan non-tarif yang mengganggu kelancaran arus barang dan jasa.

Tag:  #indonesia #nomor #dari #negara #soal #hambatan #ekspor #impor

KOMENTAR