Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Hambatan Perdagangan Internasional
Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia(Shutterstock)
12:48
11 Mei 2025

Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Hambatan Perdagangan Internasional

- Indonesia menjadi negara yang memiliki hambatan perdagangan internasional terbanyak. Hal ini terlihat dari Indonesia menempati posisi terakhir dalam International Trade Barrier Indeks 2025 yang disusun oleh Tholos Foundation.

Trade Barrier Indeks (TBI) merupakan indeks yang membandingkan tingkat keterbukaan dan hambatan perdagangan antarnegara.

Indeks ini mengukur hambatan perdagangan langsung dan tidak langsung dari 122 negara yang jika digabungkan mencakup 97 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 80 persen populasi dunia.

Pada laporan ini, peringkat 1 hingga 5 diisi oleh Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang. Sementara peringkat 117 hingga 122 diisi oleh Vietnam, Thailand, Venezuela, India, Rusia, dan Indonesia.

"Wilayah Asia Timur dan Pasifik memiliki rentang yang ekstrem, dengan Hong Kong peringkat pertama dan Singapura peringkat kedua yang unggul. Sementara Indonesia peringkat terakhir (peringkat 122) dan Vietnam peringkat 117 memiliki skor yang buruk dalam pilar tarif dan pembatasan layanan," tulis Tholos Foundation dalam laporannya, dikutip Minggu (11/5/2025).

Laporan tersebut mengugkapkan, Indonesia berada di peringkat terbawah dalam Indeks Trade Barrier Indeks karena menerapkan tarif perdagangan yang tinggi serta pembatasan layanan.

Hal ini salah satunya dapat dilihat dari pembatasan layanan untuk produk iPhone 16 di Indonesia sehingga produk tersebut tidak dapat dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Indonesia berada di urutan terakhir dalam pilar ini dan menjadi subjek studi kasus TBI 2025 karena pembatasan layanan yang diberlakukan pada iPhone, yang mencegahnya menjangkau pasar karena persyaratan konten," tulis laporan tersebut.

Sebagai informasi, TBI menilai hambatan perdagangan suatu negara menjadi dua kategori yakni hambatan langsung dan tidak langsung.

Untuk hambatan langsung meliputi tarif, hambatan non-tarif (non-tariff barriers/NTB), dan pembatasan layanan. Sedangkan hambatan tidak langsung meliputi kinerja logistik, hak cipta, pembatasan perdagangan digital, dan keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Secara keseluruhan Indonesia mendapat nilai 5,84 dalam International Trade Barrier Indeks 2025.

Hal ini dikarenakan penilaian terhadap aspek tarif dan layanan yang sebesar 7,11 dan 8,15. Kedua aspek penilaian tersebut berada di posisi 109 dan 122 dari 122 negara.

Sementara untuk aspek penilaian hambatan non-tarif, Indonesia mendapatkan nilai 2,1 atau peringkat ke-79 dan penilaian fasilitasi sebesar 6 atau peringkat ke-87.

Tag:  #indonesia #jadi #negara #paling #banyak #hambatan #perdagangan #internasional

KOMENTAR