



Kemenkop Pastikan 390 Unit Koperasi Di Malang Siap Dilegalkan Jadi Koperasi Desa Merah Putih
- Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan sebanyak 390 unit koperasi di Malang, Jawa Timur, sudah siap dilegalkan menjadi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi usai menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4).
Ahmad Zabadi menyebut hingga Sabtu (19/4) kemarin, sebanyak 60 di antaranya sudah siap mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Untuk diketahui, pembentukan Kopdes Merah Putih dengan target 80.000 unit secara nasional dapat dikukuhkan pada 12 Juli 2025 yang berbarengan dengan Peringatan Hari Koperasi.
"Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa. Per hari ini (Sabtu, 19/04) sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih siap didirikan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi dalam keterangannya Minggu (20/4).
Lebih lanjut, Ahmad Zabadi optimis bahwa program pembentukan Kopdes Merah Putih ini akan tercapai sesuai target apabila di setiap Kabupaten melakukan berbagai terobosan untuk melakukan percepatan.
Di antaranya dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki di setiap wilayah. Itu sebabnya dia meyakini bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih nantinya akan memberikan dampak bagi perekonomian daerah khususnya desa, salah satunya mengurangi angka kemiskinan.
"Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif, jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia, bahkan kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebagaimana pedoman baku yang tertuang di dalam modul yang disusun oleh Kemenkop.
Sementara itu Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen penuh untuk menyukseskan program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Di Malang sendiri saat ini sudah banyak koperasi yang juga siap menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih karena masih memiliki beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih hidup sejak zaman Orde Baru.
Lathifah Shohib membenarkan bahwa misi pembentukan Kopdes Merah Putih adalah semata-mata untuk mengangkat perekonomian nasional atau daerah yang dimulai dari desa. Sebab selama ini desa kerap ditinggalkan dalam pembangunan namun justru menjadi sumber kekuatan utama bagi ketahanan ekonomi suatu negara.
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis, karena Koperasi Desa jati dirinya dari kita, oleh kita, untuk kita," pungkasnya.
Tag: #kemenkop #pastikan #unit #koperasi #malang #siap #dilegalkan #jadi #koperasi #desa #merah #putih