OJK: Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Anak Muda
Ilustrasi pinjol. Pinjol bisa menyebabkan tindakan ekstrem seperti upaya mengakhiri hidup jika tidak segera dicegah.(Razorpay)
10:24
19 Februari 2025

OJK: Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Anak Muda

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,01 triliun per Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan kredit macet ini sebagian besar berasal dari peminjam individu.

"Didominasi oleh borrower individu yang mencapai 74,74%," ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2/2025).

Dari total borrower individu, kelompok usia 19-34 tahun menyumbang kredit macet sebesar 52,01%, sedangkan kelompok usia 35-54 tahun sebesar 41,49%.

Menurut Agusman, rendahnya kemampuan bayar peminjam menjadi salah satu faktor utama penyebab tingginya kredit macet di sektor ini.

TWP90 Fintech Lending Meningkat

OJK mencatat TWP90 fintech lending berada di posisi 2,60% per Desember 2024, naik dari 2,52% pada November 2024.

Selain itu, jumlah penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5% juga bertambah menjadi 22 perusahaan, naik dari 21 perusahaan pada bulan sebelumnya.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Peminjam Individu.

 

Tag:  #kredit #macet #fintech #lending #capai #triliun #didominasi #anak #muda

KOMENTAR