Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan
Ilustrasi Asuransi(SHUTTERSTCOK.COM)
19:16
24 Januari 2024

Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan

- PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) mengumumkan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, pembubaran perusahaan asuransi swasta yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.

"Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11

Desember 2023," tulis surat keterangan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, tim tersebut terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.

Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat menghubungi tim likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.

Bagi pihak yang memiliki tagihan dapat melihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com.

Pengajuan tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Adapaun alamat penagihan dapat dilakukan ke Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi)

Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #asuransi #prolife #indonesia #umumkan #pembubaran #nasabah #diminta #mengajukan #tagihan

KOMENTAR