OJK Sudah Terima Neraca Penutupan Investree, Ini Langkah Selanjutnya
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
12:48
18 Februari 2025

OJK Sudah Terima Neraca Penutupan Investree, Ini Langkah Selanjutnya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya atau Investree telah menyampaikan neraca penutupan atas laporan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, pihaknya telah melakukan penelaahan atas neraca penutupan tersebut.

"Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Investree.

Agusman menerangkan, sembari menunggu proses penelaahan, OJK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

"Termasuk mengenai upaya hukum terhadap (Mantan CEO Investree) Adrian Gunadi, antara lain melalui penerbitan red notice," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas.

Sebelumnya Agusman menuturkan, OJK tetap akan melakukan pengejaran mantan CEO Investree Adrian Gunadi sampai ke luar negeri.

"Kami kejar ke sana (luar negeri), tapi bukan kami yang kejar, aparat hukum to," kata dia ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Waktu itu, Agusman bilang, Eks bos Investree Adrian Gunadi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tutup dia.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #sudah #terima #neraca #penutupan #investree #langkah #selanjutnya

KOMENTAR