Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)
19:36
17 Februari 2025

Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA

– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga menerapkan kebijakan serupa.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir menyimpan seluruh devisa hasil ekspor SDA di bank dalam negeri.

Dana tersebut harus ditempatkan 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak masuk ke sistem keuangan nasional.

“Kebijakan ini sejalan dengan praktik terbaik di berbagai negara lain, bukan hanya Indonesia. Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga menerapkan aturan serupa,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025), seperti dilansir Antara.

Perbedaan utama aturan di Indonesia dengan negara lain terletak pada fleksibilitas penggunaan valuta asing (valas).

Di Malaysia dan Thailand, dana ekspor wajib dikonversi ke mata uang lokal, sedangkan di Indonesia, eksportir masih bisa menggunakan valas untuk operasional.

“Di Malaysia, 100 persen menggunakan Malaysian Ringgit. Begitu juga Thailand dengan Thai Baht. Sementara Indonesia masih memungkinkan penggunaan valas untuk operasional dan pembayaran kewajiban,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik transfer pricing yang merugikan perekonomian nasional.

“Aturan ini mencegah kasus di mana suatu produk diekspor dari Indonesia dengan harga lebih rendah, lalu diimpor kembali dengan harga lebih tinggi. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi dana yang ‘diparkir’ di luar negeri,” ujarnya.

 

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.

“Bagi yang tidak patuh, sanksinya berupa penangguhan layanan ekspor. Pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan eksportir,” kata Airlangga.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan akan terus dievaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di bank nasional selama 12 bulan. Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa eksportir tetap diberi fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menukar ke rupiah di bank yang sama, membayar pajak dan kewajiban lainnya, serta membayar dividen dalam bentuk valas.

Tag:  #airlangga #sebut #malaysia #thailand #vietnam #juga #berlakukan

KOMENTAR