



DJP Sediakan Pilihan e-Faktur Desktop untuk Perusahaan Besar Terbitkan Faktur Pajak Selain Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan e-Faktur Desktop untuk menjadi alternatif penerbitan e-faktur pajak selain Coretax bagi perusahaan besar.
Hal ini dilakukan lantaran wajib pajak kerap mengeluhkan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.
Dengan demikian, saat ini wajib pajak dapat menerbitkan e-faktur pajak menggunakan Coretax maupun menggunakan layanan lama yakni e-Faktur Desktop.
Ilustrasi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, kanal e-Faktur Desktop dibuka untuk memudahkan wajib pajak terutama perusahaan besar yang membutuhkan penerbitan e-faktur pajak dalam jumlah besar.
"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Senin (10/2/2025).
Adapun daftar wajib pajak yang dapat memilih membuat faktur pajak di e-Faktur Desktop atau Coretax telah tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat memilih penerbitan faktur pajak di e-Faktur Desktop atau Coretax ialah yang membuat paling sedikit 10.000 faktur pajak per bulan.
Aturan yang ditetapkan pada 15 Januari 2025 itu memuat daftar 790 PKP di antaranya seperti Tokopedia dan Maersk. Sementara PKP lainnya tetap diarahkan menggunakan Coretax.
Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.
"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," ucapnya.
Kendati demikian, DJP akan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax agar wajib pajak bisa menerbitkan e-faktur pajak dengan lancar tanpa kendala.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meminta agar DJP Kemenkeu memberi kemudahan penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar seperti fast-moving consumer goods (FMCG).
Sebab Airlangga mengakui sistem Coretax saat ini masih belum sempurna dan membuat banyak wajib pajak terkendala saat penerbitan faktur pajak.
"Makanya tadi saya minta FMCG, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri. Karena beda kan antara satu wajib pajak dengan perusahaan yang memproduksi banyak faktur, perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (3/2/2025).
Tag: #sediakan #pilihan #faktur #desktop #untuk #perusahaan #besar #terbitkan #faktur #pajak #selain #coretax