Misbakhun Temukan Disharmoni dalam Pasal-pasal RPMK, Curiga Ada Pihak Cawe-cawe
Calon anggota BPK Mukhamad Misbakhun menyampaikan paparan saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). (Salman Toyib/Jawa Pos)
19:54
19 September 2024

Misbakhun Temukan Disharmoni dalam Pasal-pasal RPMK, Curiga Ada Pihak Cawe-cawe

 

 - Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu. Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK.

Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.

Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 Ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang. Sedangkan, Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes? Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," tegas Misbakhun pada Halaqah Nasional 'Telaah RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik', baru-baru ini.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 atau PP Kesehatan yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal.

Menurut politisi Partai Golkar itu, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini dia menduga ada ketidakadilan dalam berusaha.

"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektrik, dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," tegas Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih konstitusional.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," pungkas Misbakhun.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #misbakhun #temukan #disharmoni #dalam #pasal #pasal #rpmk #curiga #pihak #cawe #cawe

KOMENTAR