PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) direvisi kembali, sebagai upaya untuk cari perhatian dan “cuci tangan” dari polemik pelemahan lembaga antirasuah.
Ronny juga menuding sikap tersebut berkaitan dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK terjadi pada 2019 ketika masa pemerintahan Presiden Jokowi.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019
Menurut Ronny, pada 2019 sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama telah diundang untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Namun, saat itu Jokowi dinilai tidak mengambil langkah untuk mencegah perubahan regulasi yang membuat KPK kurang bertaring.
“Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” kata Ronny.
Atas dasar itu, Ronny berpandangan bahwa pernyataan Jokowi saat ini tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis
Menurut dia, sikap tersebut justru lebih bermotif politik demi mendongkrak elektabilitas PSI yang dipimpin anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Jadi, pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” ucap Ronny.
Ronny juga menyinggung capaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang dinilainya stagnan pada masa pemerintahan Jokowi.
Baca juga: ICW Kritik Jokowi soal UU KPK Direvisi Lagi: Cuci Tangan Kesalahan yang Lama
“Jadi, tidak ada sama sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi indeks persepsi korupsi (CPI) kita stagnan justru pada masa beliau. Jadi, saran saya tidak usah terlalu ambil perhatian atas pernyataan beliau itu. Kasihan masyarakat kita kalau disuguhi hal-hal yang tidak benar dari beliau,” kata dia.
Jokowi setuju revisi UU KPK
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali.
Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.
Dia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Baca juga: Golkar Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK Lama Inisiatif DPR Saja: Pemerintah Ikut Susun
Adapun dorongan untuk mengembalikan penguatan KPK sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Abraham menilai penurunan kinerja KPK terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019 sehingga ia mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan seperti semula.
“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” kata Abraham.
Tag: #sebut #jokowi #cari #perhatian #soal #demi #dongkrak #suara