Negara Ingin Bermitra, Wajib Pajak Belum Percaya
ilustrasi pajak. Restitusi pajak Indonesia dikeluhkan oleh pengusaha AS. (canva.com)
13:08
31 Mei 2026

Negara Ingin Bermitra, Wajib Pajak Belum Percaya

DI BANYAK negara, kantor pajak selama puluhan tahun bekerja seperti ruang interogasi: negara datang dengan kecurigaan, wajib pajak datang dengan kewaspadaan.

Relasi keduanya dibangun di atas satu asumsi yang sama, masing-masing tidak sepenuhnya percaya pada yang lain.

Namun, dalam dua dekade terakhir, dunia perpajakan global mulai mencoba pendekatan yang terdengar hampir paradoksal: negara tidak lagi hanya mengawasi wajib pajak, tetapi juga mencoba "bermitra" dengannya.

Konsep itu dikenal sebagai cooperative tax compliance.

OECD mendefinisikannya sebagai hubungan berbasis trust and transparency: perusahaan membuka risiko pajaknya secara lebih dini, sementara otoritas pajak memberikan kepastian hukum lebih cepat dan mengurangi sengketa berkepanjangan.

Negara tidak lagi hadir semata sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai partner kepatuhan.

Belanda menyebutnya Horizontal Monitoring. Australia mengenalnya lewat Justified Trust. Amerika Serikat memiliki Compliance Assurance Process.

Baca juga: Kebijakan Baru Pajak UMKM 0,5 Persen

Semua model tersebut lahir dari satu kesadaran yang sama: sistem audit tradisional semakin mahal, lambat, dan tidak efektif menghadapi perusahaan modern yang operasinya lintas negara dan penuh skema kompleks.

Alih-alih memeriksa semuanya di belakang, negara mulai membangun kepatuhan dari depan.

Indonesia tampaknya mulai bergerak ke arah yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa tahun terakhir semakin aktif mendorong digitalisasi, pengawasan berbasis risiko, dan pendekatan early engagement (dialog dini) terhadap wajib pajak besar.

Wacana Tax Control Framework (kerangka untuk menilai kualitas pengendalian pajak di Perusahaan) mulai masuk dalam diskusi perpajakan korporasi.

Sistem seperti Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) diperkuat untuk mengurangi sengketa transfer pricing.

Coretax, sistem inti administrasi pajak yang mulai beroperasi pada 2025, dirancang salah satunya untuk memungkinkan pengawasan berbasis data secara real-time.

Secara administratif, Indonesia memang terlihat sedang bergerak menuju cooperative compliance. Arah itu jelas. Sinyal-sinyalnya konsisten.

Bahkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara terbuka menyatakan niat tersebut dalam forum perpajakan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia baru-baru ini.

Baca juga: Perjalanan Presiden, Rupiah, dan Kepercayaan Publik

DJP, kata Bimo, tengah mengembangkan skema cooperative compliance secara bertahap dengan menempatkan wajib pajak besar sebagai mitra dalam pengelolaan risiko kepatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum, menurunkan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, dan membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak,” ujarnya.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika seminar, ia adalah pengakuan institusional bahwa pendekatan lama sudah tidak cukup.

Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara tegas: apakah Indonesia sudah memiliki fondasi yang dibutuhkan agar model ini benar-benar bekerja?

Jawaban jujurnya: belum sepenuhnya.

Cooperative compliance bukan sekadar reformasi teknis administrasi pajak. Ia adalah proyek membangun kepercayaan. Dan di sinilah persoalan paling mendasar Indonesia dimulai.

Tax ratio Indonesia pada 2023–2024 hanya berkisar sekitar 10 persen terhadap PDB—tepatnya 10,31 persen pada 2023 dan 10,08 persen pada 2024 berdasarkan data resmi Kemenkeu, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 33–34 persen.

Angka ini bukan sekadar masalah penerimaan. Ia mencerminkan sesuatu yang lebih dalam: rendahnya kapasitas negara membangun kepatuhan sukarela.

Ketika basis pajak lemah, negara bekerja lebih agresif. Target penerimaan menjadi tekanan permanen. Pemeriksaan menjadi instrumen utama.

Akibatnya, relasi antara fiskus dan wajib pajak sering kali tetap terasa koersif, bukan kolaboratif.

Model cooperative compliance pada dasarnya dibangun di negara-negara dengan tingkat institutional trust yang tinggi: negara yang aparat pajaknya dipercaya, regulasinya relatif stabil, dan sistem hukumnya konsisten.

Indonesia mencoba mengadopsinya dalam kondisi yang nyaris berlawanan: regulasi sering berubah, interpretasi antarpemeriksa bisa berbeda, dan sengketa pajak masih dalam jumlah ribuan perkara per tahun.

Dalam kondisi seperti itu, keterbukaan justru sering dianggap berbahaya oleh wajib pajak. Banyak perusahaan memahami satu realitas yang jarang diucapkan secara terbuka: semakin transparan mereka, semakin besar potensi untuk diperiksa lebih dalam.

Akibatnya, perusahaan cenderung hanya membuka informasi minimum yang diwajibkan, bukan transparansi substantif yang menjadi roh cooperative compliance.

Kepercayaan gagal tumbuh bukan karena niat buruk, melainkan karena insentifnya belum ada.

Baca juga: Minyak Melebihi Harga Kewarasan

Masalah kedua terletak pada kultur administrasi perpajakan kita yang masih sangat berorientasi pada pemeriksaan.

Di negara-negara OECD, cooperative compliance bekerja secara preventif: persoalan pajak dibahas sebelum menjadi sengketa. Negara dan perusahaan duduk bersama untuk mengidentifikasi risiko lebih awal.

Indonesia masih dominan bekerja secara korektif: hubungan dengan wajib pajak baru menjadi intens ketika pemeriksaan dimulai, surat ketetapan diterbitkan, atau sengketa masuk pengadilan pajak.

Bimo sendiri mengakui hal ini secara terbuka. “Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujarnya.

Pengakuan dari Dirjen Pajak ini justru menjadi konfirmasi paling jujur tentang masalah yang selama ini dirasakan wajib pajak: sistem yang ada memang dibangun untuk bereaksi, bukan untuk mencegah.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat antara 11.000 hingga 13.000 berkas sengketa masuk setiap tahun, mayoritas melibatkan DJP sebagai terbanding.

Dalam lima tahun terakhir (2021–2025), total sengketa mencapai lebih dari 66.000 berkas. DJP sendiri mengungkapkan bahwa sekitar 2,98 persen sengketa pajak berlanjut ke tahapan banding hingga peninjauan kembali, angka yang menunjukkan masih adanya ruang besar untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perbedaan tafsir sebelum ia berubah menjadi perkara panjang.

Bukan anomali. Ini adalah bagian inheren dari sistem, sebuah steady state (kondisi yang telah menjadi kenormalan) yang mencerminkan betapa jauhnya jarak antara otoritas dan wajib pajak.

Dalam konteks seperti itu, jargon "kolaborasi" mudah terdengar indah di seminar, tetapi sulit terasa nyata di lapangan.

Ada juga risiko ketiga yang jarang dibahas secara terbuka: risiko capture regulasi.

Cooperative compliance pada praktiknya hampir selalu berfokus pada wajib pajak besar dan perusahaan multinasional.

Alasannya logis, sebagian besar penerimaan negara memang berasal dari kelompok tersebut. Namun, jika hubungan antara otoritas dan korporasi besar terlalu dekat, pertanyaan yang sah untuk diajukan adalah: apakah negara masih cukup independen untuk bersikap keras ketika diperlukan?

Belanda pernah mendapat kritik semacam ini ketika Horizontal Monitoring dianggap menghasilkan perlakuan yang tidak setara antara perusahaan besar peserta program dengan wajib pajak yang tidak masuk program.

Di negara berkembang dengan tata kelola yang belum sepenuhnya matang, risiko semacam itu jauh lebih sensitif secara politik.

Indonesia tidak hanya menghadapi problem kepatuhan, tetapi juga problem ketimpangan akses terhadap kepastian hukum pajak. Semua ini bukan argumen untuk menolak cooperative compliance. 

Arah yang sedang ditempuh DJP adalah arah yang benar. Cooperative compliance adalah masa depan administrasi pajak yang efisien dan bermartabat bagi negara maupun wajib pajak.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia perlu ke sana, melainkan bagaimana membangun fondasinya secara bersamaan, bukan setelah sistemnya berjalan.

Setidaknya ada tiga fondasi yang perlu dibangun secara paralel. Pertama, kepastian interpretasi hukum: wajib pajak perlu tahu bahwa keterbukaan tidak akan "dihukum" oleh pemeriksa yang berbeda di lain waktu.

Kedua, transparansi timbal balik: jika negara meminta wajib pajak terbuka, otoritas pajak juga perlu lebih terbuka tentang kriteria pemeriksaan dan standar penilaian risiko.

Ketiga, jangkauan yang adil: model cooperative compliance perlu dirancang sejak awal agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberikan kepastian yang setara bagi wajib pajak menengah yang selama ini berada di zona abu-abu.

Tanpa ketiga fondasi itu, cooperative compliance berisiko menjadi sesuatu yang ironis: negara meminta transparansi penuh dari wajib pajak, sementara wajib pajak sendiri belum punya alasan yang cukup untuk percaya.

Indonesia sedang bergerak. Namun, bergerak cepat tanpa fondasi yang kuat tidak mengantarkan ke tujuan, ia hanya memindahkan titik runtuhnya.

Tag:  #negara #ingin #bermitra #wajib #pajak #belum #percaya

KOMENTAR