BPS: Upah Pekerja Lulusan S1 Rp 4,63 Juta, Tamatan SD Rp 2,22 Juta
Tingkat pendidikan terbukti menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi besaran upah buruh di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara upah pekerja atau buruh dengan pendidikan rendah dan tinggi, dengan selisih mencapai lebih dari dua kali lipat.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, rata-rata upah pekerja di Indonesia tercatat sebesar Rp 3,33 juta per bulan. Namun, angka tersebut sangat bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditamatkan pekerja.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Strategi Kurangi Ketimpangan Pendapatan, dari Hilirisasi hingga Reformasi Upah
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP / upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2026.
“Rata-rata upah buruh pada November 2025 sebesar 3,33 juta rupiah,” tulis BPS dalam Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025.
BPS juga mencatat, pekerja berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 menerima upah rata-rata sebesar Rp 4,63 juta per bulan. Sebaliknya, pekerja dengan pendidikan SD ke bawah hanya memperoleh rata-rata Rp 2,22 juta per bulan.
Dengan demikian, pekerja berpendidikan perguruan tinggi menerima upah sekitar 2,1 kali lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendidikan dasar.
Upah meningkat seiring jenjang pendidikan
Data BPS menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula upah yang diterima pekerja. Hubungan ini terlihat jelas pada setiap jenjang pendidikan.
Baca juga: Uang Saku Magang Nasional Naik Ikuti Upah Minimum 2026
Pekerja dengan pendidikan SD ke bawah memperoleh rata-rata Rp 2,22 juta per bulan. Angka ini meningkat menjadi Rp 2,55 juta bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.
Sementara itu, pekerja dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima rata-rata Rp 3,22 juta per bulan, sedangkan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperoleh Rp 3,34 juta per bulan.
Peningkatan upah semakin terlihat pada pendidikan tinggi. Pekerja dengan pendidikan Diploma I, II, dan III memperoleh rata-rata Rp 4,53 juta per bulan.
Adapun pekerja lulusan Diploma IV, sarjana, magister, dan doktor memperoleh rata-rata Rp 4,63 juta per bulan.
Baca juga: UMP 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Seluruh Provinsi
“Upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima,” tulis BPS.
Pola ini mencerminkan adanya premi pendidikan dalam pasar tenaga kerja Indonesia, di mana peningkatan pendidikan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan.
Selisih upah juga terjadi pada setiap jenjang pendidikan
Perbedaan upah tidak hanya terjadi antar jenjang pendidikan, tetapi juga terlihat antara pekerja laki-laki dan perempuan pada tingkat pendidikan yang sama.
Pada kelompok pekerja berpendidikan SD ke bawah, laki-laki memperoleh rata-rata Rp 2,55 juta per bulan, sedangkan perempuan menerima Rp 1,43 juta per bulan.
Baca juga: Upah yang Tak Pernah Cukup
Pada jenjang pendidikan tertinggi, yaitu Diploma IV hingga doktoral, pekerja laki-laki memperoleh rata-rata Rp 5,33 juta per bulan, sementara pekerja perempuan menerima Rp 4,02 juta per bulan.
BPS mencatat, selisih terbesar antara pekerja laki-laki dan perempuan berdasarkan pendidikan terdapat pada lulusan Diploma I, II, dan III, dengan perbedaan mencapai Rp 1,88 juta per bulan.
“Jika ditinjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, terlihat bahwa upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan,” tulis BPS.
Ilustrasi gaji, penghasilan, kenaikan gaji.
Data ini menunjukkan faktor pendidikan dan jenis kelamin sama-sama memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja.
Baca juga: Pengusaha Hormati PP Pengupahan, Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Tak Dipolitisasi
Sebagian besar pekerja masih berpendidikan rendah
Meski pendidikan tinggi memberikan upah yang lebih besar, mayoritas tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja dengan tingkat pendidikan rendah.
BPS mencatat, pada November 2025, sebanyak 34,63 persen penduduk bekerja memiliki pendidikan SD ke bawah.
Sementara itu, hanya 10,81 persen pekerja yang berpendidikan Diploma IV, sarjana, magister, dan doktor.
Adapun pekerja dengan pendidikan SMP mencapai 17,31 persen, lulusan SMA sebesar 20,99 persen, lulusan SMK sebesar 14,06 persen, dan lulusan Diploma I, II, dan III sebesar 2,20 persen.
Baca juga: Bukan Soal Gaji Besar: Strategi Kaya ala Robert Kiyosaki untuk Gen Z
Distribusi ini menunjukkan sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih berada pada kelompok pendidikan rendah hingga menengah, yang juga berkorelasi dengan tingkat upah yang relatif lebih rendah.
“Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja,” tulis BPS dalam laporan tersebut.
Rata-rata upah nasional Rp 3,33 juta per bulan
Secara keseluruhan, rata-rata upah buruh di Indonesia tercatat sebesar Rp 3,33 juta per bulan pada November 2025. Angka ini mencerminkan rata-rata upah dari seluruh sektor dan tingkat pendidikan pekerja.
Upah ini mencakup imbalan dalam bentuk uang atau barang yang dibayarkan kepada pekerja atau karyawan oleh perusahaan atau pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.
Baca juga: Gen Z Sulit Gapai Financial Freedom, Penyebabnya Ternyata Gaji
Ilustrasi gaji. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
“Upah buruh ialah imbalan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap,” tulis BPS.
Namun, rata-rata nasional ini menyembunyikan variasi besar antar kelompok pendidikan dan sektor pekerjaan.
Upah juga dipengaruhi usia pekerja
Selain pendidikan, usia juga memengaruhi besaran upah buruh. Data BPS menunjukkan, buruh pekerja 40 sampai 44 tahun memperoleh rata-rata upah tertinggi, yakni sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sebaliknya, pekerja usia 15 sampai 19 tahun memperoleh upah terendah, yaitu Rp 2,06 juta per bulan.
Baca juga: Quiet Promotions, Fenomena Promosi Tanpa Kenaikan Gaji yang Picu Burnout
Perbedaan ini mencerminkan faktor pengalaman kerja, di mana pekerja dengan usia lebih matang umumnya memiliki pengalaman lebih panjang dan keterampilan yang lebih berkembang.
BPS juga mencatat, upah pekerja laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan pada semua kelompok usia.
“Upah buruh laki-laki terendah tercatat pada kelompok umur 15 sampai 19 tahun sebesar Rp 2,20 juta dan upah tertinggi pada kelompok umur 40 sampai 44 tahun sebesar Rp 4,15 juta,” tulis BPS.
Sementara itu, upah pekerja perempuan terendah tercatat sebesar Rp 1,21 juta per bulan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, dan tertinggi sebesar Rp 3,38 juta per bulan pada kelompok usia 55 sampai 59 tahun.
Baca juga: Bukan Soal Gaji, Ini 7 Pengeluaran yang Menghambat Pertumbuhan Kekayaan
Perbedaan upah juga dipengaruhi sektor pekerjaan
Selain pendidikan dan usia, sektor pekerjaan juga memengaruhi tingkat upah pekerja.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
BPS mencatat, pekerja pada sektor Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi, yakni Rp 5,17 juta per bulan. Sementara itu, pekerja pada sektor Aktivitas Jasa Lainnya memperoleh upah terendah, yaitu Rp 1,96 juta per bulan.
Beberapa sektor lain yang memberikan upah di atas rata-rata nasional antara lain Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 4,97 juta per bulan, Pengadaan Listrik dan Gas sebesar Rp 4,97 juta per bulan, serta sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4,84 juta per bulan.
Sebaliknya, sektor seperti Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan upah rata-rata sebesar Rp 2,47 juta per bulan, di bawah rata-rata nasional.
Baca juga: Jensen Huang: Pabrik Chip dan AI Buka Peluang Kerja dengan Gaji Tinggi
Variasi ini menunjukkan, sektor pekerjaan dan tingkat pendidikan sama-sama memengaruhi tingkat pendapatan tenaga kerja.
Buruh masih menjadi kelompok terbesar dalam struktur pekerjaan
BPS mencatat buruh, karyawan, dan pegawai merupakan kelompok terbesar dalam struktur pekerjaan nasional. Pada November 2025, sebanyak 38,81 persen penduduk bekerja berada dalam kategori ini.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk bekerja mencapai 147,91 juta orang pada November 2025, meningkat dibandingkan Agustus 2025.
Mayoritas tenaga kerja masih bekerja di sektor informal, dengan proporsi mencapai 57,70 persen, sedangkan pekerja formal mencapai 42,30 persen.
Baca juga: Bukan Soal Gaji, Kebiasaan Sehari-hari Ini Menggerus Tabungan
Komposisi pendidikan dan struktur pekerjaan ini turut memengaruhi tingkat upah secara keseluruhan di Indonesia.
Tingkat pengangguran berbeda menurut pendidikan
Selain memengaruhi upah, tingkat pendidikan juga memengaruhi tingkat pengangguran.
BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka tertinggi terdapat pada lulusan SMK, yaitu sebesar 8,45 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terendah terdapat pada lulusan SD ke bawah, yaitu sebesar 2,29 persen.
Meski demikian, distribusi pengangguran terbesar berasal dari lulusan SMA, yang mencapai 29,61 persen dari total pengangguran pada November 2025.
Baca juga: KSPI: Gaji Pekerja Kantoran Jakarta Lebih Murah dari Pabrik Panci Bekasi
Data ini menunjukkan pendidikan memengaruhi baik peluang kerja maupun tingkat pendapatan pekerja.