Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Buntut Polemik Penonaktifan Peserta BPJS PBI
- Penyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhadap 24.401 penerima manfaat tengah menyita perhatian publik.
Sebab, Ngurah Jaya menyebut penonaktifan itu didasari pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Tim hukum Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Hamza Rahayaan, menyatakan pihaknya akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas kegaduhan pernyataan dari Ngurah Jaya.
Ia memastikan, akan membawa bukti-bukti untuk menguatkan laporan tersebut. "Kemungkinan besar besok atau lusa akan melakukan langkah-langkah hukumnya," tegas Hamza.
Koordinator (FSKMP) Purwanto M. Ali menyatakan, pernyataan Ngurah Jaya atas polemik penonaktifan BPJS PBI dinilai ceroboh.
Sebab, dalam Inpres 4/2025 tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data BPJS PBI untuk desil 6-10.
"Pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut adalah penyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur dan menyesatkan publik," kata Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/2).
Ia menjelaskan, Inpres 4/2025 lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial.
Termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Menurut dia, penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dari kebijakan melalui peraturan pelaksana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.
Kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN. Namun hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut.
"Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6-10 yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan," tegasnya.
Ia menuding pernyataan Ngurah Jaya kental dengan nuansa politik. Ia turut mengungkit partai tempat bernaung Ngurah Jaya, yakni PDIP yang berada di luar pemerintahan.
"Tidak mau berspekulasi, tapi faktanya dia kader PDIP. Faktanya PDIP bukan koalisi pemerintahan, apakah itu berkaitan politik dan sebagainya berspekulasi," ujarnya.
Meski demikian, ia menghargai permohonan maaf dan klarifikasi yang telah disampaikan Wali Kota Denpasar tersebut.
Namun, ia menegaskan perhomonan maaf itu tidak akan mengaburkan sanksi, sebab dirinya merupakan kepala daerah yang harus taat pada aturan pemerintah pusat.
"Seolah-olah Wali Kota itu pro rakyat, pemerintah pusat tidak pro rakyat, kan begitu, karena menghapus desil 6-10 ini," cetusnya.
Sebelumnya, Ngurah Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pernyataannya mengenai penonaktifan peserta BPJS PBI di Kota Denpasar.
Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami, yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," ujar Ngurah Jaya dalam keterangan video, Minggu (15/2).
Ia menegaskan, tidak ada maksud untuk menyudutkan Presiden Prabowo maupun Menteri Sosial.
Menurutnya, Instruksi Presiden tersebut berkaitan dengan pembaruan dan penyempurnaan data sosial agar program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niatan kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien," ucapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada keputusan teknis di tingkat kementerian. Ia menyebut, laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar menyebutkan adanya 24.401 jiwa dari desil 6-10 yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI.
“Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C yang disebutkan penerima bantuan jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5," tegasnya.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Denpasar, karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar segera melakukan koordinasi dan rapat bersama pihak terkait.
Ia pun memastikan, masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa terputus.
“Kami ini mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” pungkasnya
Tag: #wali #kota #denpasar #dilaporkan #bareskrim #polri #buntut #polemik #penonaktifan #peserta #bpjs