Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:06
17 Februari 2026

Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut

- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai tidak tepat jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku tidak pernah mengusulkan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menurut Nasir, pembahasan sebuah rancangan undang-undang tidak dapat dilanjutkan apabila salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyetujuinya.

Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI

“Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Dia menegaskan, dalam mekanisme pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya dengan DPR dalam melanjutkan atau menghentikan proses pembahasan.

“Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, maka pembahasan tidak bisa lanjut,” jelas Nasir Djamil.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah.

“Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.

Baca juga: Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis

Dia juga menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut meskipun beleid itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi.

Adapun dorongan untuk mengembalikan penguatan KPK sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Abraham menilai penurunan kinerja KPK terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” kata Abraham.

Selain itu, Abraham juga meminta agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki dengan menitikberatkan pada integritas calon.

Dia mencontohkan pelanggaran etik yang menjerat mantan pimpinan KPK sebagai pelajaran agar tidak terulang. Menurut Abraham, seluruh usulan tersebut telah dicatat oleh Presiden Prabowo.

Tag:  #politikus #soal #klaim #jokowi #jika #setuju #revisi #tidak #bisa #lanjut

KOMENTAR