Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
Ilustrasi memasak saat puasa. (Unsplash/Becca Tapert)
18:30
17 Februari 2026

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam

Selama Ramadan, banyak pertanyaan seputar hal-hal kecil dalam aktivitas harian yang sering muncul, salah satunya tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

Pertanyaan ini biasanya datang dari mereka yang memasak untuk keluarga, pelaku usaha kuliner, hingga orangtua yang menyiapkan makanan untuk anak.

Apakah mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan? Dan apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?

Simak hukum mencicipi makanan saat puasa, dilansir dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dalam kanal Tanya Jawab Fiqih.

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Ilustrasi wanita hendak cicipi makanan [freepik] PerbesarIlustrasi wanita hendak cicipi makanan [freepik]

Apa yang Sebenarnya Membatalkan Puasa?

Dalam fiqih, yang membatalkan puasa pada dasarnya adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh atau perut secara sengaja.

Hal ini menjadi batas utama dalam menentukan apakah suatu tindakan membatalkan puasa atau tidak. Karena itu, aktivitas yang tidak menyebabkan masuknya makanan atau minuman ke tenggorokan tidak otomatis membuat puasa batal.

Para ulama juga menjelaskan adanya pengecualian, seperti sesuatu yang masuk tanpa sengaja karena lupa, tidak tahu hukum, atau karena dipaksa.

Selain itu, sisa rasa makanan yang sulit dipisahkan dari air liur juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Safinatun Najah yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan fiqih puasa.

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian makanan yang tertelan masuk ke tenggorokan. Artinya, sekadar merasakan rasa di lidah lalu segera mengeluarkannya tidak termasuk pelanggaran puasa.

Pandangan ini juga didukung oleh riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa tidak masalah bagi orang berpuasa untuk mencicipi sesuatu selama tidak sampai tertelan.

Karena itu, mencicipi makanan dalam jumlah sangat kecil, misalnya untuk mengecek rasa masakan itu diperbolehkan dengan catatan dilakukan secara hati-hati.

Kapan Mencicipi Makanan Menjadi Makruh?

Ilustrasi wanita menyiapkan buka puasa [freepik] PerbesarIlustrasi wanita menyiapkan buka puasa [freepik]

Meski diperbolehkan, mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini dikhawatirkan dapat memicu syahwat makan dan berisiko membuat makanan tidak sengaja tertelan.

Oleh karena itu, seseorang yang sebenarnya tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya menghindari kebiasaan mencicipi makanan saat berpuasa. Sikap hati-hati ini dianjurkan agar ibadah puasa tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan selama menjalankan ibadah.

Siapa yang Diperbolehkan Mencicipi Makanan?

Dalam kondisi tertentu, mencicipi makanan justru tidak dianggap makruh. Misalnya bagi juru masak, pelaku usaha kuliner, atau seseorang yang perlu memastikan rasa makanan sebelum disajikan kepada keluarga, termasuk anak yang sedang sakit. Dalam situasi seperti ini, aktivitas mencicipi dianggap memiliki kebutuhan yang jelas.

Hal ini menjadi bentuk keringanan dalam Islam yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Selama makanan tidak ditelan dan segera dikeluarkan kembali, puasa tetap sah dan tidak perlu diulang.

Tips Aman Mencicipi Makanan saat Puasa

Agar tetap aman dan tidak menimbulkan keraguan, ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan saat perlu mencicipi makanan.

Gunakan jumlah yang sangat sedikit, cukup di ujung lidah, lalu segera keluarkan tanpa ditelan. Setelah itu, berkumur atau bersihkan mulut agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal.

Selain itu, sebaiknya hindari mencicipi terlalu sering agar tidak memicu keinginan makan di siang hari. Inti dari puasa tetaplah menahan diri, sehingga segala hal yang mendekati risiko batal sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #apakah #mencicipi #makanan #membatalkan #puasa #penjelasan #menurut #fiqih #islam

KOMENTAR