Bareskrim Tangkap Pengedar Narkoba di Sumut, Sita 15 Kg Heroin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am)
16:22
17 Februari 2026

Bareskrim Tangkap Pengedar Narkoba di Sumut, Sita 15 Kg Heroin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis heroin di daerah Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

"(Menangkap) Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Eko menyebutkan, Okto ditangkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumut.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 1,1 Kg Heroin Disita

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik, Okto terbukti positif narkotika jenis sabu saat ditangkap.

Saat menangkap Okto, polisi turut menyita 15 kilogram (kg) narkotika jenis heroin, sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, satu ponsel merek Vivo, dan satu tas warna abu-abu turut disita.

"(Disita) 15 bal atau 15 kg narkotika golongan 1 jenis heroin," kata Eko.

Baca juga: Pengedar Obat Keras di Jakut Jualan Hand to Hand, Satu Paket Rp 40.000

Kronologi penangkapan

Eko kemudian menjelaskan awal mula penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terkait peredaran heroin.

Setelah ada laporan warga, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan informasi peredaran narkotika golongan 1 jenis heroin yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: Transaksi 10 Kg Ganja di Stasiun Tanah Abang, 3 Pengedar Diciduk Polisi

"Yang mana asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai disuruh oleh Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran," ujar Eko.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Jalan Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara, dan ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 bal atau 15 kg narkotika golongan 1 jenis heroin yang disimpan di dalam tas," kata dia melanjutkan.

Setelah menangkap tersangka dan menyita barang bukti, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tipidnarkoba Subdit IV Bareskrim Mabes Polri.

"(Kemudian) menganalisa jalur IT asal usul barang bukti tersebut," imbuh Eko.

Tag:  #bareskrim #tangkap #pengedar #narkoba #sumut #sita #heroin

KOMENTAR