Aturan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila di KUHP Dipersoalkan, Dinilai Ancam Nasionalisme
Ketentuan mengenai penggunaan lambang negara Garuda Pancasila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dipersoalkan dan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat spesialis perkara konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, ketentuan yang mengatur penggunaan lambang negara Garuda Pancasila oleh masyarakat umum terancam sanksi pidana denda hingga Rp 10 juta itu membangkangi konstitusi.
Sebab, norma yang diatur dalam Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP itu sudah dibatalkan MK lewat putusan Nomor 4/PUU-X/2012 terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Baca juga: Lambang Garuda Pancasila: Sejarah, Perancangan, dan Desain Awal
“Ini langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Pada 2012, Mahkamah Konstitusi sudah tegas menyatakan rakyat berhak mengekspresikan rasa cinta pada negara melalui lambang Garuda,” ujar Viktor kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
“Bahkan, salah satu pemohon dalam perkara itu adalah saya, saat masih menjabat Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi,” ucap dia melanjutkan.
Dalam pertimbangan putusan Nomor 4/PUU-X/2012, MK menegaskan bahwa Garuda Pancasila merupakan milik bersama bangsa Indonesia, bukan semata milik lembaga atau pejabat negara.
Oleh karena itu, penggunaan lambang negara dalam kaus, topi, tugu desa, hingga atribut sekolah dipandang sebagai ekspresi identitas nasional yang seharusnya dilindungi.
Baca juga: Alasan Kenapa Timnas Indonesia Pakai Lambang Garuda Bukan Logo PSSI?
Viktor menilai, penghidupan kembali norma yang telah dibatalkan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kreativitas dan ekspresi budaya masyarakat.
“Jika warga memakai baju berlogo Garuda untuk kepentingan seni atau budaya, kini mereka dihantui ancaman denda Rp 10 juta. Ini mengebiri rasa memiliki masyarakat terhadap lambang negaranya sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut, Viktor menyebut langkah legislasi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum dan pelecehan terhadap kewibawaan MK sebagai the final interpreter of the constitution.
Baca juga: Siapakah Perancang Lambang Garuda Pancasila?
“Secara hukum, norma yang sudah mati tidak boleh dihidupkan kembali. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius,” ujar Managing Partner VST Law Firm itu.
Ia memastikan akan mengajukan pengujian kembali Pasal 237 huruf c UU 1/2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi dijadwalkan didaftarkan secara daring melalui aplikasi Simpel MKRI pada 16 Februari 2026, sedangkan pendaftaran berkas fisik akan dilakukan pada 18 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
“Kami percaya Mahkamah akan konsisten menjaga hak konstitusional warga negara dan tetap melarang re-legislasi norma yang sudah dibatalkan,” ucap Viktor.
Tag: #aturan #penggunaan #lambang #garuda #pancasila #kuhp #dipersoalkan #dinilai #ancam #nasionalisme