Bahlil: Pengecer Jadi Subpangkalan, Beli Elpiji 3 Kg Tetap Harus Bawa KTP
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
16:52
4 Februari 2025

Bahlil: Pengecer Jadi Subpangkalan, Beli Elpiji 3 Kg Tetap Harus Bawa KTP

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat tetap harus membawa KTP untuk membeli elpiji 3 kilogram (kg) di subpangkalan.

Ia menuturkan, pemerintah akan menjadikan warung kelontong alias pengecer sebagai subpangkalan elpiji 3 kg Pertamina.

Maka masyarakat bisa kembali membeli elpiji 3 kg di warung-warung kelontong. Meski begitu, pembelian elpiji subsidi menjadi diharuskan membawa KTP.

Bahlil beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.

"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau elpiji 3 kg ini dipake oplos baru kasih ke industri. Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia menjelaskan, peralihan status pengecer ke subpangkalan ini akan dibarengi pula dengan digitalisasi. Dengan demikian pendataan stok, hargam dan pembeli bisa tercatat dengan rapih.

"Pengencer semua kita naikkan kelas menjadi sub pangkalan.  Dengan harapan agar mereka juga mendapat fasilitas IT. Supaya negara dan Pertamina bisa mengontrol harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja (pembelinya)," papar Bahlil.

Ia pun berharap dengan skema distribusi yang baru ini dapat mempermudah akses masyarakat mendapatkan LPG 3 kg, serta harga jual elpiji tabung melon tersebut menjadi lebih terjangkau.

Sebab, selama ini penjualan di tingkat pengecer tidak bisa dikontrol, sehingga seringkali terjadi lonjakan harga dari yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami juga ingin agar yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur, terjangkau, sesuai dengan apa yang menjadi program pemerintah," kata dia.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #bahlil #pengecer #jadi #subpangkalan #beli #elpiji #tetap #harus #bawa

KOMENTAR