Jangan Tunggu Mepet, Ini Alasan Visa Harus Diurus Jauh Hari
Paspor Indonesia memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke 73 negara tanpa visa, di antaranya adalah negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang, hingga Brasil.
Di luar daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia tersebut, WNI wajib mengantongi izin tinggal atau visa sebelum melancong ke negara tersebut.
Jenis visa disesuaikan dengan kebutuhan WNI, baik itu untuk berwisata, menjenguk keluarga, atau berbisnis.
Durasi mengurus visa sangat bervariasi sekitar satu hingga dua minggu, tergantung dengan negara tujuan, kelengkapan dokumen, dan antrean pemohon aplikasi visa.
Lantas, kapan WNI harus mengurus visa?
Kapan harus mengurus visa?
Chief Operating Officer VFS Global untuk wilayah Australasia, China, and RCIS, Simon Peachey, mengimbau WNI untuk mengurus visa seawal mungkin.
"Sebagian besar negara menerima aplikasi visa hingga 180 hari sebelum tanggal perjalanan ke negara tersebut," kata Simon dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dengan begitu, menurut Simon, WNI sebaiknya mengurus visa sejak enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Rencana pengurusan visa ini harus diikuti dengan kelengkapan dokumen, terutama bukti pemesanan tiket pesawat pergi-pulang (PP) serta kejelasan akomodasi selama tinggal di negara tujuan.
Membuat visa lebih awal juga bisa membantu pemohon menghindari antrean panjang, terutama selama musim liburan.
"Perlu diingat bahwa pada waktu-waktu tertentu dalam setahun, permohonan visa dapat lebih ramai atau lebih sepi untuk negara tujuan tertentu," kata Simon.
Misalnya, berdasarkan data VFS Global, permintaan visa wisata ke Eropa biasanya melonjak jelang musim panas, sekitar bulan Maret dan April setiap tahunnya.
"Dengan mengajukan permohonan visa terlebih dahulu, pemohon dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengajuan visa," ujar dia.
Pasalnya, permohonan visa juga bisa saja ditolak bila WNI dianggap belum memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan oleh kedutaan negara tujuan masing-masing.
Ilustrasi visa.
Jika permohonan visa ditolak, WNI perlu menyesuaikan waktu tunggu sesuai tenggat yang ditentukan oleh kedutaan negara tujuan.
Selama waktu tersebut, pemohon dapat melengkapi persyaratan membuat visa, sekaligus memperbaiki alasan penolakan visa sebelumnya.
Namun, bila tidak ada masa tunggu resmi yang ditentukan oleh kedutaan, pemohon dapat mengajukan aplikasi visa baru segera setelah ditolak.
Kesalahan umum dalam membuat visa yang kerap dilakukan WNI adalah ketidakcocokan persyaratan visa dengan dokumen yang diberikan.
"Pemohon harus memastikan bahwa detail pada formulir aplikasi visa mereka, seperti nama, nomor paspor, tanggal lahir sama persis dengan dokumen resmi," jelas Simon.
Begitu juga dengan kesalahan format foto aplikasi visa yang masih sering terjadi. Simon mengimbau pemohon visa untuk memperhatikan detail format foto sesuai syarat visa masing-masing.
Alasan penolakan visa juga akan dicantumkan dalam surat penolakan yang diberikan oleh kedutaan. Pastikan kamu memperbaiki kesalahan membuat visa saat mengajukan ulang dokumen izin tinggal ini.
Tag: #jangan #tunggu #mepet #alasan #visa #harus #diurus #jauh #hari