Eks Stafsus Nadiem: Co-Investment 30 Persen itu CSR Google
Mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menyebutkan bahwa co-investment sebesar 30 persen dari Google ke Indonesia melalui Kemendikbudristek, merupakan program corporate social responsibility (CSR), bukan kickback.
Hal ini Fiona sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026).
“Sepemahaman saya itu adalah CSR dari Google,” kata Fiona dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, co-investment ini memang pernah dibahas dalam rapat.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tak Merasa Ditakuti Pejabat Kementerian
Ia menyebutkan, co-investment ini baru bisa didapatkan jika Indonesia menggunakan sistem operasi Chrome dalam ekosistem teknologinya.
“Apakah pada saat pembawaan itu, ya kan, ini juga disampaikan apabila kita memilih misalnya sistem Chrome OS, kita bisa meminta dana co-investment-nya 30%?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Fiona.
Penjelasan Google
Sebelumnya, Strategic Partner Manager Google for Education Ganis Samoedra Murharyono sudah menjelaskan soal co-investment sebanyak 30 persen yang disebut berkaitan dengan kickback atau imbalan ilegal dalam pengadaan Chromebook.
Penjelasan itu disampaikan Ganis dalam sidang pada Senin (26/1/2026) lalu untuk menjawab pertanyaan Nadiem Makarim.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tegaskan Tak Punya Kewenangan Wakili Menteri
“Ada narasi bahwa yang disebut 30 persen daripada harga lisensi diberikan kembali untuk pendidikan, yang namanya salah satu program, kalau enggak salah namanya Partner Service Fund ya, Pak? Dari Google,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ganis membenarkan, Google punya program bernama Partner Service Fund (PSF).
Program ini merupakan kerja sama Google dengan mitranya untuk membantu proses implementasi program Google for Education.
Baca juga: Nadiem Minta Saksi dari Google Buat Terang soal Co-investment 30 Persen
PSF ini dihadirkan untuk mengatasi sejumlah kendala teknis yang mungkin terjadi pada masa implementasi program Google.
“Jadi pada waktu implementasi Google for Education mungkin terdapat beberapa kendala-kendala di lapangan, misalnya konektivitas dan sebagainya, pelatihan dan sebagainya. Sehingga, adanya satu program PSF itu yang diberikan Google kepada partner untuk melakukan pekerjaan tersebut,” kata Ganis.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Cecar Pihak Google for Education yang Bersaksi di Sidang Chromebook
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.