Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan instruksi tegas terkait kehadiran Andrie Yunus selaku korban dalam sidang perkara penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.
Fredy meminta pihak oditurat militer untuk menghadirkan Andrie ke persidangan, meski masih mendapat perawatan intensif.
"Saksi korban itu harus di awal," ujarnya dalam sidang hari ini, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak oditur, mereka sebenarnya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, pihak LPSK memberikan konfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk beranjak dari perawatan medis.
Andrie diketahui masih berjuang pulih pascapenyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI pada 12 Maret lalu.
Merespons hambatan tersebut, hakim kembali menekankan pentingnya posisi saksi korban dalam memulai pembuktian perkara di meja hijau.
Mereka kemudian menawarkan opsi penggunaan teknologi, jika kondisi fisik Andrie benar-benar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke pengadilan.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).Saksi korban diperbolehkan memberikan keterangan melalui konferensi video demi menjamin kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
"Hadir secara video conference, pakai Zoom, tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," terang Fredy.
Hakim turut mengingatkan bahwa status sebagai warga negara membawa konsekuensi berupa kewajiban hukum untuk mematuhi panggilan peradilan.
"Kalau nggak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," tegas Fredy.
Sidang hari ini sendiri mendakwa empat prajurit dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Lantaran para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dengan pemaparan keterangan delapan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.
Tag: #masih #dirawat #intensif #hakim #militer #tetap #minta #andrie #yunus #bersaksi