Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan?
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keputusan itu dibacakan langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (11/5/2026) malam.
Sebelumnya, Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut pada malam yang sama setelah sidang selesai.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Pengawasan Dibantu Aparat
Pengalihan penahanan itu membuat Nadiem kini wajib menjalani masa tahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dengan sejumlah pembatasan ketat yang ditetapkan majelis hakim.
Wajib di Rumah 24 Jam
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari.
Hakim melarang Nadiem meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk tiga kepentingan tertentu, yakni menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Kejagung juga menegaskan bahwa Nadiem tidak bisa bepergian tanpa izin.
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang.
Berpotensi Dipasangi Gelang Elektronik
Majelis hakim turut membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Hakim menyebut pemasangan alat itu dapat dilakukan apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penetapan tersebut, hakim juga mengingatkan bahwa alat pemantau tidak boleh dirusak ataupun dimanipulasi.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.
Hal serupa juga disampaikan Kejagung.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi
Anang mengatakan penggunaan gelang elektronik dimungkinkan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi, nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus,” ujar dia.
Selain itu, pengawasan terhadap rumah Nadiem juga disebut melibatkan aparat keamanan.
“Kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” kata Anang.
Wajib lapor dua kali sepekan
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan.
Majelis hakim menetapkan kewajiban lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan miliknya, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.
Baca juga: Cerita Nadiem Terima Posisi Mendikbudristek: Bukan Demi Kekayaan atau Ambisi Politik
Penyerahan dokumen perjalanan itu harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah penetapan pengalihan penahanan dibacakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri selama proses persidangan masih berlangsung.
Dilarang hubungi saksi dan bicara ke media
Majelis hakim juga memberikan larangan ketat terhadap komunikasi Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Hakim melarang Nadiem menghubungi maupun menemui saksi dan terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Larangan itu mencakup komunikasi melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Baca juga: Saat Nadiem Melawan Habis-habisan di Sidang: Sebut Dakwaan “Narasi Jahat” hingga Bahas Jurist Tan
“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menegaskan bahwa apabila satu saja syarat tersebut dilanggar, maka status penahanan Nadiem akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Kondisi kesehatan jadi pertimbangan
Sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, tim kuasa hukum Nadiem menghadirkan dua dokter dalam persidangan.
Kedua dokter tersebut ialah perwakilan manajemen Rumah Sakit Abdi Waluyo, dr. Inolyn Panjaitan, Sp.PD-KHOM, dan dr. Bramastha Aires Rosadi Oggy, M.Biomed, Sp.B.
Mereka diminta menjelaskan kondisi kesehatan terbaru Nadiem di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
“Ada hal-hal yang ingin Saudara sampaikan mungkin berkenaan dengan kondisi kesehatan dari Pak Nadiem untuk kesempatan ini?” tanya hakim sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Nadiem di Sidang Chromebook: Untuk Orang Jujur, Jadi Menteri Bukan Hal Menyenangkan
“Ya, jadi ada beberapa hal yang harus saya sampaikan itu tentang kondisi terakhir Pak Nadiem,” jawab dokter.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa dan penasihat hukum mendekat untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan tersebut.
Meski demikian, detail kondisi medis Nadiem tidak diungkap dalam persidangan terbuka.
Duduk perkara kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak didahului kajian memadai, termasuk terkait efektivitas penggunaan perangkat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Skema “Amankan” Keputusan Nadiem di Kasus Chromebook
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut.
Menurut jaksa, Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #jadi #tahanan #rumah #yang #boleh #boleh #dilakukan