Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI, Terbaru 2026
- Kemudahan bepergian ke luar negeri semakin terbuka bagi pemegang paspor Indonesia.
Sejumlah negara di berbagai belahan dunia memberikan fasilitas bebas visa maupun kemudahan masuk lainnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga perjalanan wisata, bisnis, hingga kunjungan keluarga dapat dilakukan tanpa harus mengurus visa sejak jauh hari.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, daftar negara bebas visa bagi WNI ini merujuk pada kompilasi kebijakan imigrasi internasional yang dihimpun dari Guide Consultants.
Informasi tersebut menjadi rujukan mengenai negara-negara yang memberikan akses masuk tanpa visa reguler bagi pemegang paspor Republik Indonesia.
Daftar negara bebas visa bagi WNI
Dalam data tersebut, tercatat 45 negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.
Kebijakan ini umumnya berlaku untuk kunjungan wisata atau kunjungan singkat, dengan durasi tinggal yang berbeda-beda sesuai ketentuan masing-masing negara.
Negara Bebas Visa untuk WNI adalah Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolombia, Kepulauan Cook, Dominika, Ekuador, Fiji, Gabon, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, Peru, Filipina, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Serbia, Singapura, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Negara dengan sisten Visa on Arrival bagi WNI
Selain bebas visa penuh, terdapat pula negara-negara yang menerapkan skema Visa on Arrival (VoA) bagi WNI.
Ilustrasi Maladewa (dok. Pixabay/dany1624).
Visa jenis ini dapat diperoleh setibanya di bandara atau pintu masuk negara tujuan, tanpa perlu pengajuan dari Indonesia.
Negara dengan fasilitas Visa on Arrival untuk WNI adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Cape Verde, Komoro, Ethiopia, Ghana, Guinea-Bissau, Yordania, Kyrgyzstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Niue, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Tuvalu, dan Zimbabwe.
Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya juga mencatat adanya negara yang menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (eTA) bagi WNI.
Skema ini mewajibkan pelancong mengajukan izin masuk secara daring sebelum keberangkatan.
Negara dengan skema eTA untuk WNI adalah Pakistan dan Sri Lanka.
Periksa persyaratan masuk suatu negara sebelum berangkat
Meski daftar negara bebas visa dan kemudahan masuk ini memberikan keuntungan besar bagi pemegang paspor Indonesia, masyarakat tetap diimbau untuk memeriksa persyaratan terbaru sebelum bepergian.
Ketentuan imigrasi, termasuk lama tinggal, tujuan kunjungan, serta dokumen pendukung seperti tiket pulang dan bukti akomodasi, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan negara tujuan.
Informasi lengkap mengenai daftar negara bebas visa bagi WNI dapat diakses melalui situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, dan pelancong juga disarankan memastikan kembali ketentuan terbaru melalui kedutaan besar atau konsulat negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.
Dengan semakin luasnya akses bebas visa dan kemudahan masuk tersebut, mobilitas internasional WNI pada awal 2026 dinilai semakin fleksibel, baik untuk keperluan wisata maupun perjalanan nonwisata lainnya.