



Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Syarat hingga Biayanya
- Masyarakat sudah cukup banyak yang mulai mengganti sertifikat tanah analog/kertas menjadi elektronik.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/10/2025), jumlah sertifikat tanah elektronik yang terbit sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari total sertifikat tanah di Kementerian ATR/BPN.
Adapun selama setahun terakhir, capaian penerbitan sertifikat tanah elektronik meningkat kurang lebih 5.500.000 sertifikat dari semula 639.423 sertifikat.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) perlu memahami prosesnya agar tidak salah langkah.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Cara membuat sertifikat tanah elektronik yaitu dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
1. Siapkan Dokumen Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
- Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Membawa sertifikat analog/kertas yang asli;
2. Ajukan Permohonan ke Kantah
- Kunjungi Kantah terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia;
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
3. Dokumen Diverifikasi
- Petugas akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan;
- Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
4. Bayar Biaya PNBP
- Setelah itu, Anda perlu menujuk loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama;
- Biaya membuat sertifikat tanah elektronik sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
5. Proses Digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, Kantah akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda;
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik;
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN;
- Kepala Kantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN;
- Lama proses ganti blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu 19 hari kerja;
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan;
- Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN;
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Contoh sertifikat tanah elektronik.
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik maupun setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan
Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
2. Jenis Hak dan NIB
Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
3. Kalimat Pembukaan
Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.
4. Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.
5. Keterangan Bidang Tanah
Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.
6. Keterangan Pemegang Hak
Uraian tentang pemilik bidang tanah.
7. Keterangan Catatan Pendaftaran
Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.
Contoh sertifikat tanah elektronik.
8. Keterangan Letak Bidang Tanah
Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.
9. Disclaimer atau Catatan
Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.
10. QR Code
Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.
Tag: #cara #membuat #sertifikat #tanah #elektronik #syarat #hingga #biayanya