Wajib Tahun, HGB yang Dicabut dari Hotel Sultan oleh PN Jakpus
- Perjalanan panjang sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan, akhirnya mencapai babak akhir dengan kemenangan di pihak negara.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara tegas mengukuhkan kepemilikan sah negara atas lahan tersebut dan mewajibkan PT Indobuildco, untuk segera mengosongkan area, baik tanah maupun bangunannya.
Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Dengan begitu, Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Keputusan ini mengakhiri klaim Indobuildco atas HGB di lahan tersebut dan menegaskan kembali status HPL Nomor 1/Gelora sebagai dasar kepemilikan negara, yang sebelumnya juga telah diuji hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Apa Itu HGB?
Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu.
Hal ini memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison kepada Kompas.com.
Masa Berlaku
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang juga dikenal dengan UUPA, dituliskan dalam Pasal 35 ayat (1) tentang pengertian HGB, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kemudian dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA dijelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Pasal 35 ayat (3) UUPA berbunyi, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.
Sementara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
HGB Bisa Diperpanjang dan Diperbarui
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 30 tahun
- Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.
Bagaimana Jika Masa Berlaku Habis?
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung asal haknya.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:
- Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
- Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
- Sesuai tata ruang, serta
- Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum
Tag: #wajib #tahun #yang #dicabut #dari #hotel #sultan #oleh #jakpus