Hotman Paris Sindir Razman Nasution Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka
HOTMAN SINDIR VADEL - Potret Razman Nasution saat mengkritisi putusan pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kamis (11/7/2024). Sindiran pedas Hotman Paris ke Razman Nasution setelah Vadel Badjideh jadi tersangka. 
18:28
15 Februari 2025

Hotman Paris Sindir Razman Nasution Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka

- Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Penetapan ini mengundang berbagai reaksi, termasuk dari sesama pengacara, Hotman Paris.

Hotman Paris, pengacara berusia 65 tahun, tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan sindiran kepada Razman Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Hotman menyoroti situasi yang dihadapi oleh Razman dan kliennya.

Seperti diketahui, Berita Acara Sumpah (BAS) milik Razman Nasution telah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi, buntut kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kendati demikian, Razman tetap bersikukuh untuk mendampingi Vadel Badjideh. 

"Hai, kau tidak bisa praktik sebagai pengacara di mana pun sejak BAS dibekukan," ungkap Hotman seperti yang dikutip oleh Tribunnews pada Jumat, 14 Februari 2025.

Hotman juga menyoroti bahwa nasib Vadel Badjideh dan Razman Nasution tidak jauh berbeda. "Nasib klien dan nasib kuasa hukumnya senasib," tambahnya.

Pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyannya ini juga menyentil Vadel Badjideh karena tidak mengindahkan sarannya untuk mengganti kuasa hukum. "Dari dulu, Hotman sudah ingatkan, ganti pengacaramu," tegasnya.

Sindiran ini mencerminkan ketegangan yang terjadi di antara para pengacara dan menunjukkan dampak yang bisa terjadi akibat masalah hukum yang melibatkan klien mereka.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani.

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.

"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)

Editor: timtribunsolo

Tag:  #hotman #paris #sindir #razman #nasution #setelah #vadel #badjideh #jadi #tersangka

KOMENTAR