Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat  Soal Vonis
HAK CIPTA LAGU - Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta dan didenda Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu ''Bilang Saja'' ciptaan Ari Bias dalam tiga acara tanpa izin si pencipta lagu. 
01:56
5 Februari 2025

Langgar Hak Cipta Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Beda Pendapat Soal Vonis

Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah karena melanggar hak cipta menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias di tiga event.

Sebagai hukuman, Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Ha itu dikatakan oleh Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.

Kabar mengenai hal itu menyita perhatian pelaku industri musik Indonesia. Mereka di antaranya Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani.

Keduanya dikenal sebagai musisi sekaligus pencipta lagu dengan reputasi dan sama-sama terjun ke dunia politik. Kini mereka duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

Namun, Melly dan Dhani berbeda pendapat mengenai vonis yang dialamatkan hakim kepada Agnez Mo.

Melly menilai vonis tersebut tidak tepat. Ia merasa penyelenggara acara yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu tersebut, bukan si penyanyi, dalam hal ini Agnez Mo.

“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” kata Melly, seperti dikutip Kompas.com. 

Melly mempertanyakan keputusan hakim yang malah memenangkan gugatan dari Ari Bias.

“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tulis Melly. 

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” lanjut Melly.

Anggota DPR RI Komisi X ini merasa persoalan ini harus selesai karena kesalahan persepsi soal royalti musik ini membuat hubungan penyanyi dan pencipta lagu malah buruk.

“Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” tulis Melly.

Melly bersyukur lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan oleh penyanyi-penyanyi papan atas. Ia tak pernah berpikir untuk menuntut para penyanyi yang membawakan lagunya.

Sebaliknya, ia menduga bisa saja lagu-lagunya hits bukan karena lagunya yang bagus, melainkan karena dinyanyikan penyanyi tersebut.

Sebagai anggota DPR RI, Melly bersama tim Badan Keahlian DPR RI kini sedang menyusun revisi UU Hak Cipta.

“Saya sendiri bukan orang jenius di bidang hukum. Oleh sebab itu, saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta. Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya,” tulis Melly.

“Oleh karena itu, saya berfikir demi kebaikan semua, ada baiknya negara ikut hadir di sini, sebab seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda,” lanjut Melly.

Melly berharap pendapatnya ini tersampaikan dengan baik kepada semuanya, termasuk ke rekan-rekannya yang ada di anggota DPR Komisi 3.

“Semoga tulisan saya ini tersampaikan dengan baik pada hati semua teman-teman sejawat. Barangkali ada baiknya juga tersampaikan pada kawan-kawan Komisi 3 DPR RI dan bisa ditanggapi dengan bijaksana. Lanjut di kolom komen ya,” tutur Melly.

Pendapat Melly berbeda dengan Ahmad Dhani.

Pentolan grup musik Dewa 19 itu, berusaha menjawab pertanyaan Melly mengenai alasan hakim memenangkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Pada unggahannya di Instagram @ahmaddhaniofficial, Dhani menegaskan bahwa dirinya, Melly, dan Once bukan ahli dibidang hak cipta. 

Ditegaskannya bahwa dalam persidangan, hakim bertanya kepada saksi ahli bergelar profesor. 

Dari penjelasan profesor, maka hakim menyimpulkan Agnez Mo melanggar hak cipta.

Sementara, di kolom komentar, Dhani menulis, "LOGIC dalam bahasa Arab adalah MANTIQ."

Mantiq sendiri diketahui sebagai ilmu yang mempelajari kaidah berpikir.

Sementara pada postingan sebelumnya, Dhani mengaku suda setahun berusaha menghubungi Agnez. Tapi tidak direspons.

"Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu utk menuntut KEADILAN," demikian keterangan Dhani pada postingannya.

Duduk perkara Ari Bias dan Agnez Mo

Berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group. 

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license. 

Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #langgar #cipta #agnez #didenda #melly #goeslaw #ahmad #dhani #beda #pendapat #soal #vonis

KOMENTAR