DPR Usul Ada UU Baru Biar Kominfo Tak Urus Keamanan Siber
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi datang menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
19:32
8 Juli 2024

DPR Usul Ada UU Baru Biar Kominfo Tak Urus Keamanan Siber

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengusulkan regulasi baru berupa Undang-Undang Keamanan Siber untuk memperjelas siapa penanggung jawab di kasus seperti serangan ransomware yang berimbas ke Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 Surabaya.

Bobby menjelaskan, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia menilai peran ini harus dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," katanya, dikutip dari siaran pers DPR RI, Senin (8/7/2024).

Politikus Partai Golkar ini juga menganggap Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standarisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Dirjen Aptika Mundur Akibat Ransomware PDNS, Kominfo Tetap Harus Tanggung Jawab

"Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," sambung dia.

Bobby menyimpulkan kalau langkah ini amat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital sekarang.

Sebagaimana diketahui per 1 Juli 2024 lalu, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dinilainya sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pengelola teknis Pusat Data Nasional.

"Per tanggal 1 Juli, saya sudah menyatakan pengunduran diri secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin," ucap Semuel, seperti dikutip dari YouTube KompasTV pada Kamis (4/7/2024).

Saat ditanya alasan utama pengunduran dirinya, Semuel menegaskan bahwa ia merasa bertanggung jawab atas serangan siber yang menyerang PDN. Server yang terdampak ransomware tersebut melumpuhkan berbagai layanan publik.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR Dorong Pembentukan Pansus Skandal Impor Beras: Nanti Kita Usulkan

"Saya mengambil tanggung jawab ini secara moral dan menyatakan harusnya selesai di saya. Karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik," ungkapnya.

Kronologi ransomware serang Pusat Data Nasional

Diketahui PDNS 2 Surabaya ini mengalami serangan siber dalam bentuk ransomware sejak Senin, 17 Juni 2024 sekitar tengah malam.

Tiga hari kemudian, PDNS mulai mengalami infeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software) atau malware.

Puncaknya, PDNS mulai tidak bisa diakses sejak Kamis, 20 Juni 2024. Akibatnya, layanan publik yang menggunakan data dari PDNS pun tidak bisa diakses, termasuk layanan Imigrasi.

Pada Senin, 24 Juni 2024, seminggu setelah serangan siber terhadap PDNS terjadi pertama kali, barulah lembaga negara terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan kepada pers tentang situasinya.

Ketua BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa serangan terhadap PDNS terjadi dalam bentuk ransomware Brain Chiper, varian terbaru dari Lockbit 3.0.

Adapun informasi lain menyebutkan bahwa akibat serangan tersebut, setidaknya 282 instansi pemerintah pengguna PDNS yang terdampak serangan siber tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa serangan siber terhadap server PDN ini menggunakan virus ransomware jenis baru yang dikenal sebagai Lockbit 3.0. 

Menkominfo juga mengkonfirmasi adanya permintaan uang tebusan dari hacker yang meretas server PDN.

“Menurut tim, (uang tebusan) 8 juta dolar AS,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/06/2024).

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #usul #baru #biar #kominfo #urus #keamanan #siber

KOMENTAR