Libas Judi Online,  Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Perintah Presiden Prabowo Subianto, Tidak Ada Beking-beking
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
16:04
14 November 2024

Libas Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Perintah Presiden Prabowo Subianto, Tidak Ada Beking-beking

- Pemberantasan judi online membutuhkan kerja keras dan pelibatan semua pihak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.    "Mengutip kalimat persis Presiden, kita bersatu dan berpadu, tidak boleh ada beking-beking. Dan Saya mulai dengan optimisme terutama menggabungkan semua suara yang masuk," tuturnya dikutip dari keterangan resminya.   Meutya Hafid mengungkapkan optimisme Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online serta melindungi masyarakat dari jeratan judi online. Bahkan Presiden Prabowo Subianto senantiasa menyampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024.  

  "Beliau hampir di semua giat selalu menyampaikan pesannya tentang judi online. Jadi artinya kalau melihat presiden optimis dan bertekad penuh kita harus optimis juga semuanya, termasuk menterinya," tuturnya.   Menurut Meutya Hafid pemberantasan judi online merupakan kerja keras yang panjang dan melibatkan semua pihak. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi terbuka atas tindakan Kepolisian RI yang akan terus melakukan penyidikan kasus judi online.   "Apakah ini bisa selesai (dalam waktu cepat), kita perlu sampaikan bahwa ini memang kerja panjang. Kalau dibilang ini kerja mudah, tidak. Karena dari awal harus ada pemahaman itu dari kita semua," jelasnya.   Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.    "Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).   18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.   "10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," jelas Ade.   Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru enam orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN, dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #libas #judi #online #menkomdigi #meutya #hafid #ungkap #perintah #presiden #prabowo #subianto #tidak #beking #beking

KOMENTAR