Sering Keliru Digunakan saat Mengemudi di Kondisi Hujan, Berikut Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar
Menghidupkan lampu hazard saat hujan. (Drivers Education - Trubicars)
11:48
12 November 2024

Sering Keliru Digunakan saat Mengemudi di Kondisi Hujan, Berikut Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar

  - Lampu hazard atau lampu isyarat bahaya pada mobil merupakan fitur penting yang harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan peringatan kepada pengendara lain di jalan saat mobil mengalami masalah.    Namun, penggunaan yang salah dapat menyebabkan bahaya dan kebingungan bagi pengguna jalan lainnya. Penggunaan lampu hazard saat berkendara bisa menjadi tanda peringatan yang sangat berguna dalam situasi darurat atau saat Anda perlu memberi isyarat kepada pengemudi lain.    Namun, tidak semua pengemudi memahami cara menggunakan lampu hazard dengan benar. Padahal, penting untuk mengetahui etika menggunakan lampu hazard yang benar dan dengan demikian, kita bisa meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari kebingungan atau bahaya bagi pengguna jalan lainnya.   Saat ini , banyak pengguna mobil yang salah pengertian mengenai apa sebenarnya fungsi dari lampu hazard, berdasarkan pemaparan dari Sony Susmana sebagai Director Safety Consultant Indonesia (SDCI), masih banyak kesalahan penggunaan lampu hazard.    Seperti misalnya penggunaan saat hujan deras. Padahal langkah tersebut akan membahayakan kendaraan dibelakang karena tidak dapat membedakan apakah kendaraan akan berbelok atau tetap lurus karena lampu sein tidak dapat digunakan.   Sony menegaskan, penggunaan lampu hazard saat mengemudi di kondisi hujan sendiri boleh digunakan jika kondisinya memang benar-benar darurat. Tidak untuk digunakan sepanjang jalan dan selama mengemudi saat hujan.   "Lampu hazard digunakan saat hujan, boleh jika pengemudinya mengalami pandangan yang terbatas dibawah 10 meter  Tetapi berjalannya disisi kiri, kecptnnya 40 km per jam dan hanya sampai restarea (jika di Tol) terdekat. Ini yg kurang disadari oleh para pengemudi," terang Sony dihubungi JawaPos.com.   Penting diketahui juga, penggunaan lampu hazard yang benar mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan hazard hanya dilakukan saat mogok, mengganti ban, dan lain lainnya.   Seperti namanya, fitur lampu ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya ketika kendaraan harus berhenti secara mendadak di tengah jalan dan dalam kondisi bahaya. Namun, penggunaan yang salah dapat membahayakan pengendara lain.    Lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti ketika kendaraan bermasalah atau terjadi kecelakaan lalu lintas, mengganti ban, orang menyeberang, atau mesin mogok. Jangan menggunakannya untuk tujuan lain karena itu dapat mengurangi fokus pengendara lain dan menimbulkan bahaya.    "Pastikan untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan aman untuk menjaga keselamatan pengendara lain dan diri sendiri di jalan raya," tegas Sony.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sering #keliru #digunakan #saat #mengemudi #kondisi #hujan #berikut #cara #menggunakan #lampu #hazard #yang #benar

KOMENTAR