Kominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke sejumlah platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan aplikasi itu terancam diblokir di Indonesia.
Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).
Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar platform OTA itu mendaftar PSE setelah surat peringatan ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.
Mereka juga menyediakan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing tersebut.
Tapi jika mereka tidak memberikan respons atas surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi itu di Indonesia.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.
Apa itu PSE Kominfo?
Kebijakan wajib daftar PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah ke Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di aturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:
- Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
- Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Kominfo berdalih kalau kebijakan pendaftaran itu merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," kata Kominfo.
Jika para PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Tag: #kominfo #ancam #blokir #airbnb #hingga #agoda #buntut #daftar