Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Tuai Keraguan Publik, Isu Keamanan Data Jadi Sorotan
- Pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026, memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan data pribadi.
- Masyarakat menyoroti risiko kebocoran data sensitif wajah serta potensi kesulitan akses bagi kelompok rentan seperti lansia dan warga daerah terpencil.
- Tahap awal kebijakan ini menggunakan skema hybrid sukarela hingga Juni 2026, sebelum beralih penuh ke sistem biometrik pada Juli 2026.
Pemerintah berencana memperkuat keamanan ekosistem digital nasional melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Januari 2026.
Alih-alih langsung diterima, kebijakan ini justru memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama terkait keamanan dan pengelolaan data pribadi.
Di Makassar, salah satu warga, Nurfahraeni, mengaku wajar jika publik mempertanyakan seberapa aman data wajah yang akan dikumpulkan dalam proses registrasi kartu SIM.
“Data wajah itu kan sangat pribadi dan sensitif. Sebagai konsumen, saya tentu ingin tahu seaman apa data itu dan bagaimana perlindungannya kalau sampai terjadi kebocoran, apalagi selama ini data kita kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Nurfahraeni, kekhawatiran ini bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Justru, ia menekankan pentingnya rasa aman dan kepercayaan publik dalam setiap kebijakan digital yang menyangkut data pribadi masyarakat.
“Saya tidak menolak teknologi. Tapi rasa aman itu penting. Jangan sampai niatnya mau mengamankan, tapi malah bikin orang khawatir karena data pribadinya rawan disalahgunakan,” lanjutnya.
Selain isu kebocoran data, ia juga menyoroti potensi kesenjangan akses teknologi. Tidak semua kelompok masyarakat, menurutnya, memiliki kemampuan dan pengalaman yang sama dalam menggunakan perangkat digital.
“Lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, atau yang tidak terlalu paham HP, bisa kesulitan. Kalau prosesnya rumit atau sering gagal, justru menyulitkan orang yang hanya ingin komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Ia pun berharap kebijakan ini tidak berujung pada diskriminasi layanan.
"Jangan sampai orang yang memilih metode lama merasa dipersulit atau yang belum siap biometrik malah kehilangan akses. Itu yang mesti jadi atensi pemerintah,” ungkap alumni Universitas Muslim Indonesia tersebut.
Meski demikian, Nurfahraeni menilai registrasi SIM berbasis biometrik masih dapat diterima jika dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Sosialisasi harus jelas, datanya benar-benar dijamin keamanannya, dan selalu ada bantuan untuk pengguna yang tidak paham caranya. Kalau itu terpenuhi, masyarakat bisa menerima,” tuturnya.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan aspek pengamanan data menjadi prioritas utama. Data wajah pelanggan nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan dikelola sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Keraguan serupa juga terdengar dari Medan, Sumatera Utara. Akmal, salah seorang warga, menilai kebijakan ini sejatinya tidak merepotkan jika digunakan sesuai tujuan awalnya.
“Sebenarnya tidak ribet kalau digunakan untuk keperluan komunikasi, bukan untuk hal lainnya seperti melakukan kejahatan,” kata Akmal, Rabu (31/12/2025).
PerbesarIlustrasi teknologi pemindai wajah. [Shutterstock]Namun, ia mengingatkan adanya potensi kendala teknis, khususnya untuk kebutuhan pekerjaan tertentu, seperti penggunaan kartu SIM mikro pada perangkat GPS kendaraan.
"Kalau pasang GPS di 10 mobil misalnya, perlu kartu mikro. Itu bagaimana mekanismenya? Di situ mungkin kendalanya,” ungkapnya.
Akmal juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan data wajah pengguna.
“Soal keamanan data face recognition ini bagaimana? Jangan sampai nanti wajah kita bocor dan digunakan untuk hal lain yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut diamini Surya Nasution. Ia menyoroti risiko kebocoran data wajah yang direkam di konter penjualan kartu SIM.
“Yang kita khawatirkan, wajah kita bocor, dieksploitasi, dan dipakai untuk kepentingan lain,” katanya.
Surya turut menyinggung kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah terpencil.
“Mereka berisiko kesulitan mengakses teknologi ini, apalagi dalam kondisi darurat seperti bencana saat ponsel hilang,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada tahap awal penerapan registrasi SIM berbasis biometrik wajah masih bersifat sukarela. Skema hybrid akan berlangsung hingga akhir Juni 2026.
Masyarakat masih bisa memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), atau beralih ke verifikasi wajah.
Mulai 1 Juli 2026, barulah registrasi kartu SIM baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.
Kontributor: Sumut - M Aribowo dan Makassar - Lorensia
Tag: #registrasi #kartu #pakai #face #recognition #tuai #keraguan #publik #keamanan #data #jadi #sorotan