Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga Apakah Sah? Berikut Penjelasanya dalam Islam
Jawapos.com - Pernikahan adalah sebuah ritual yang mengikat antara laki - laki dan perempuan dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang bahagia untuk melanjutkan keturunan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Sedangkan nikah siri apabila dikutip dari laman Muslimah.or.id adalah membangun ikatan pernikahan secara sembunti - sembunyi.
Makna sembunyi sendiri diambil dari kata siri, yang berasal dari bahasa arab “Sirri” yang artinya tersembunyi.
Jadi nikah siri adalah pernikahan yang berlangsung tanpa mengundang hadirkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau bisa juga pernikahan siri dimaknai dengan pernikahan yang tidak tercatat di KUA atau negara.
Hukum Menikah Siri dalam Islam
Lalu bagaimanakah hukumnya dalam islam? Dalam agama Islam nikah siri hukumnya sah sah saja selama semua syarat dan rukun nikah semuanya terpenuhi dengan baik.
Adapun dikutip dari laman Hukumonline rukun nikah ada 5 hal yaitu:
Calon suami
Calon istri
Wali nikah
Dua orang saksi
Ijab dan kabul.
Kelima rukun diatas adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi anda yang beragama islam jika ingin melangsungkan pernikahan, baik menikah di KUA maupun menikah secara siri.
Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Bagaimanakah hukum menikah siri tanpa diketahui pihak keluarga? Sebenarnya mau dihadiri atau tidak dihadiri oleh keluarga nikah siri hukumnya tetap sah menurut agama Islam, selama semua rukun nikah terpenuhi.
Yang terpenting semua unsur tersebut terpenuhi makan pernikahan tersebut bisa dilaksanakan walaupun tanpa kehadiran dari petugas KUA.
Karena sebenarnya petugas atau penghulu dari KUA tugasnya hanya mencatat pernikahan saja.
Namun yang perlu diperhatikan adalah kehadiran dari seorang wali nikah, atau wali dari mempelai wanita.
Karena mempelai wanita harus mendapatkan restu dari walinya yang sebenarnya berkewajiban untuk menikahkan.
Jika yang hadir dalam pernikahan tersebut bukan wali sah dari mempelai wanita, maka pernikahan antara keduanya maka hukumnya menjadi tidak sah atau batal.
Karena tidak ada kehadiran dari si wali yang bertugas menikahkan atau memasrahkan kepada penghulu pengganti nantinya.
Resiko Menikah Siri Bagi Perempuan
Sebenarnya nikah siri mungkin kadang bisa menjadi solusi, tapi ternyata ada juga kerugian yang bisa didapatkan oleh mempelai wanita jika nekat melaksanakan nikah siri.
Dikutip dari laman dp3ak.jatimprov.go.id, berikut ini adalah beberapa resiko menikah siri bagi perempuan.
Secara umum apabila pernikahan tanpa melakukan pencatatan di KUA bisa menimbulkan kerugian pada masa mendatang bagi si Istri dan anaknya.
Karena sejatinya ketika terjadi sebuah permasalahan hukum, maka mereka akan lemah dimata hukum, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui negara.
Seorang perempuan yang tidak mencatatkan nikahnya di KUA bersama dengan anaknya maka mereka sangat riskan mendapatkan perlakuan kurang layak dari sang suami.
Hal itu sudah banyak kasus yang membuktikan terjadinya penelantaran kepada istri dan anak - anak yang dihasilkan dari pernikahan siri.
Kemudian terkait status anak yang dihasilkan dari pernikahan siri, maka dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah oleh negara.
Status anak tersebut hanya memiliki hubungan darah dengan ibu dan keluarga ibunya dan yang tercantum dalam akta kelahiran adalah nama ibunya.
Selain itu anak yang dihasilkan dari nikah siri, apabila dikaitkan dengan pasal 43 ayat 1 tentang undang undang perkawinan juncto pasal 100 Kompilasi hukum islam, mereka tidak berhak mewarisi harta dari ayahnya.
Sebab dalam hukum perdata anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya.
Baiklah demikian ulasan mengenai hukum menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut agama islam dan beberapa resiko yang akan didapat bagi perempuan.
Apapun yang terjadi diusahakan anda jangan menikah siri, demi kebaikan keturunan yang akan datang. Terimakasih.
Tag: #hukum #pernikahan #siri #tanpa #diketahui #keluarga #apakah #berikut #penjelasanya #dalam #islam