Persiapan Masuk Pesantren, Calon Santri dan Orang Tua Harus Tahu Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Ilustrasi santriwan dan santriwati (freepik.com)
09:48
16 Januari 2024

Persiapan Masuk Pesantren, Calon Santri dan Orang Tua Harus Tahu Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup

- Upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang dipilih sebagian besar orang tua, untuk putra dan putrinya.

Pesantren telah berkontribusi penting dalam mengimplementasikan Islam yang rahmatan lil’alamin, melahirkan santri yang beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.

Tidak jarang, orang tua menginginkan putra dan putrinya, agar mendapatkan ilmu di setiap jenjang pendidikan melalui pesantren.

Oleh karena itu, perlu diketahui lebih dalam tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, sebelum memilih pesantren.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang membahas tentang pesantren.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang tentang pesantren mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwa, dan pemberdayaan masyarakat.

Di dalamnya juga dijelaskan asas, tujuan, dan ruang lingkup, yang dapat digunakan orang tua dan calon santri untuk menentukan pesantren yang sesuai.

Asas Pesantren

Dalam penyelenggaraan, pesantren memiliki dasar atau asas, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, dan kemaslahatan.

Selain itu, pesantren harus bersifat keberagaman budaya atau multikultural, harus bertindak secara profesional, bertanggung jawab (akuntabilitas), keberlanjutan, hingga memiliki kepastian hukum yang jelas.

Oleh karena itu, mengacu pada asas di atas, calon santri dan orang dapat lebih bijak dalam memilih pesantren yang tepat.

Selain itu, calon santri dan orang tua harus tahu secara umum tujuan dari penyelenggaraan pesantren pada UU Nomor 18 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut.

Tujuan Pesantren

Penyelenggaraan pesantren memiliki tujuan untuk membentuk kualitas manusia yang unggul di berbagai bidang, serta dapat memahami, mengamalkan nilai ajaran agama, dan menjadi ahli dalam ilmu agama.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk memberikan dan membentuk pemahaman tentang agama dan keberagaman yang moderat, serta cinta tanah air.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membentuk perilaku yang dapat menimbulkan rasa kerukunan di tengah hidup beragama.

Eksistensi pesantren dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang memiliki daya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan oleh warga negara, hingga kesejahteraan sosial dari masyarakat.

Meskipun pesantren merupakan sistem pendidikan yang memiliki orientasi melalui pendalaman agama, dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 telah dijelaskan ruang lingkup pesantren sebagai berikut.

Ruang Lingkup Pesantren

Pesantren memiliki ruang lingkup yang meliputi, pendidikan, dakwa, dan pemberdayaan masyarakat yang dijelaskan sebagai berikut.

1. Pendidikan

Pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dapat dilakukan dengan mengembangakn kurikulum sesai dengan ciri khas pesantren yang berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiah melalui pola pendidikan muallimin.

Kitab kuning menjadi rujukan atas tradisi keilmuan Islam di pesantren. Sedangkan dirasah islamiah, mengacu pada kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Selain itu, yang dapat menjadi pertimbangan bagi orang tua dan calon santri yaitu adanya pendidikan diniyah formal di pesantren.

2. Dakwah

Dakwa di dalam pesantren berfungsi untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin. Dakwah di pesantren bertujuan untuk mengajarkan pemahaman dan keteladanan dari nilai-nilai islam kepada santri.

3. Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat di dalam pesantren, dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan praktik kerja lapangan, penguatan potensi dan kapasitas ekonomi oleh pesantren maupun masyarakat, pendirian koperasi, lembaga keuangan, hingga usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran atas produk yang dihasilkan, pemberian pinjaman, pembimbingan manajemen, kegiatan sosial, pengemabangan teknologi, dan pengembangan program lainnya.

Oleh karena itu, dalam pemahaman asas atau dasar, tujuan, dan ruang lingkup pesantren, dapat menjadi acuan bagi orang tua dan calon santri untuk menentukan pesantren yang sesuai.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #persiapan #masuk #pesantren #calon #santri #orang #harus #tahu #asas #tujuan #ruang #lingkup

KOMENTAR