



Momentum Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September, Begini Ternyata Maksud Serta Aturan Lengkapnya!
– Beredar imbauan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.
Melalui surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 terkait pedoman penyelenggaraan Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 yang dikeluarkan pada (10/09) melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Dikutip dari laman kemendikbud.go.id pada (30/09) adapun tema yang diangkat pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 yakni “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”.
Peringatan ini dilaksanakan oleh setiap instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan Pendidikan serta seluruh komponen Masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2024 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh. Imbauan yang tertera pada poin ke lima di surat edaran tersebut.
Bagi para Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda0, kantor/Lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan upacara secara luring dari kantor masing-masing.
Adapun bagi Masyarakat luas yang ingin untuk ikut serta bisa mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui YouTube Kemendikbud RI.
Apa Maksud Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September?
Momentum pengibaran bendera setengah tiang ini memiliki makna tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Pasalnya, momen tersebut memiliki kaitan erat dengan peristiwa G30S PKI (Gerakan 30 September PKI pada tahun 1965.
Pengibaran tersebut dimaksudkan untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur saat melawan para PKI yang berusaha merubah ideologi Pancasila menjadi komunis.
Peristiwa tersebut banyak merenggut banyak korban hingga 7 pahlawan revolusi harus gugur. Tujuh pahlawan tersebut yakni Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal Suprapto, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo dan Kapten Pierre Tendean.
Dilansir dari laman Kemendikbud, Gerakan 30 September (G30S) merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan pada 1 Oktober 1965 yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung bersama perwira dan anggota Partai Komunis Indonesi (PKI).
Para pahlawan revolusi tersebut diculik dan berhasil dieksekusi di tangan para komunis dan jasadnya dibuang ke sumur tua di Lubang Buaya.
Lubang Buaya Jakarta Timur menjadi saksi bisu kekejaman para komunis saat menghabisi nyawa para pahlawan revolusi bangsa.
Untuk mengenang peristiwa tersebut, kini di Lubang Buaya dijadikan museum G30S Lubang Buaya yang dulunya dinamakan Museum Pengkhianatan PKI.
Pada setiap tahunnya, momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober juga diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya Jakarta Timur.
Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang keberhasilan rakyat Indonesia melawan para komunis saat G30S PKI, dimana ideologi Pancasila gagal untuk dirubah oleh para komunis.
Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran bendera yang dimulai pada 30 September ini sebagai wujud penghromatan bagi para pahlawan revolusi yang gugur saat memperjuangkan keutuhan bangsa.
Pengibaran bendera setengah tiang ini juga mencerminkan rasa solidaritas bagi warga Indonesia untuk selalu mengenang jasa pahlawan yang turut memperjuangkan kemerdekaan dan keutuhan bangsa, agar momentum tersebut selalu diingat dan dihargai oleh generasi-generasi selanjutnya.
Berdasarkan UUD RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 14, bahwasanya mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan dengan penuh kehormatan.
Pada tanggal 30 September, bendera dikibarkan hingga ujung tiang dan diberhentikan sejenak sebagai bentuk penghormatan. Setelah itu, bendera segera diturunkan pada posisi setengah tiang.
Adapun saat penurunan yakni bertepatan pada tanggal 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila, bendera dinaikkan ke posisi ujung tiang terlebih dahulu dan berhenti sejenak sebelum diturunkan sebagai bentuk penghormatan melalui khidmat yang mendalam. Setelah itu bendera dapat diturunkan sepenuhnya.
***
Tag: #momentum #pengibaran #bendera #setengah #tiang #setiap #september #begini #ternyata #maksud #serta #aturan #lengkapnya